KOTABARU – Sat Resnarkoba Polres Kotabaru meringkus MY (36), atas kepemilikan Narkotika golongan 1 bukan tanaman, di Jalan Arutmin, Desa Geronggang, Kecamatan Kelumpang Tengah.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasat Narkoba AKP Pebe Supriadi mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas pengedaran narkoba yang dilakukan tersangka. “Tersangka yang berinisial MY diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut,” ujarnya, Selasa (19/3).
Ia menjelaskan, dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah MY, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas narkoba.
“Barang bukti tersebut antara lain satu buah pipet kaca yang masih berisi sisa sabu, enam lembar plastik klip bekas bungkus sabu, satu unit handphone, satu unit timbangan digital, dan seperangkat alat hisap atau bong,” katanya.
Kini, pelaku beserta barang bukti yang diamankan telah diserahkan ke Sar Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. ant
Sabu,