
RANTAU,- Penjabat (PJ) Bupati Tapin M Syarifuddin bersama Kepala Inspektorat H Unda Absori SH MH dan Direktur PDAM H Alimin Fauzi SSos tandatangani MoU atas perubahan status Perusahaan Daerah Air Minum menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kabupaten Tapin, bertempat di ruang kerja Bupati Tapin.
Seperti yang dikatakan PJ Bupati Tapin, banyak keuntungan dari perubahan status, dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah (Perumda) dimana nantinya pemerintah provinsi juga bisa memiliki saham.
“Sehingga banyak keuntungan yang akan kita dapatkan, terutama dapat memperluas layanan, sehingga masyarakat akan teraliri dengan air bersih,” ujarnya.
Seperti yang diutarakan PJ Bupati Tapin M Syarifuddin, melalui bentuk badan hukum Perumda, pemerintah daerah akan lebih mudah dalam pengembangannya, menentukan batas bawah serta kebijakan lain, seperti subsidi kepada masyarakat kurang mampu dan peningkatan kualitas layanan.
“Sehingga kedepan kita akan lebih fokus pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Dikatakan M Syarifuddin, dengan semakin meratanya masyarakat mendapatkan air bersih, tentu akan mengurangi penggunaan air tanah dan dengan banyaknya masyarakat yang menjadi konsumen PDAM tentu juga memberikan dampak kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita.
Untuk itu kita akan terus berkomitmen mengembangkan kualitas dan kuantitas PDAM. Kualitas pelayanan akan meningkatkan jumlah pelanggan PDAM semakin besar, ditambah adanya penambahan modal dari pemerintah provinsi. Ini tentu menjadi upaya kita untuk meningkatkan kualitas dan mutu layanan, tandasnya.
Kedepan tentu saja kita juga harus meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan teknologi pada Perumda. Dengan begitu, pelayanan untuk masyarakat bisa lebih maksimal lagi. Kita ingin masyarakat mendapatkan air bersih yang layak, merata dan pengelolaan perusahaan yang profesional, tuturnya.{[her/mb03]}

