Mata Banua Online
Selasa, April 7, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Cacat Formil Permohonan Administrasi di Bawaslu Banjar

by Mata Banua
18 Maret 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0

 

HADIRI – Kuasa Hukum Yusuf Ramadhan hadiri Sidang kasus permohonan administrasi di Bawaslu Kabupaten Banjar (foto:mb/rds)

BANJARMASIN – Sidang kasus permohonan administrasi di Bawaslu Kabupaten Banjar memasuki babak lanjutan dengan agenda Jawab termohon dan alat bukti, Senin (18/3). Namun termohon para PPK di 5 Kecamatan yang di laporkan ke Bawaslu Kabupaten Banjar yang diwakili Kuasa Hukumnya yakni Yusuf Ramadhan melakukan sanggahan terhadap cukup syarta formil dan materil hasil kajian Bawaslu Kabupaten Banjar.

Berita Lainnya

Pembangunan Jembatan Garuda Ditargetkan Selesai Tiga Bulan

Pembangunan Jembatan Garuda Ditargetkan Selesai Tiga Bulan

6 April 2026
Walikota Tinjau Pelaksanaan TKA SMP

Walikota Tinjau Pelaksanaan TKA SMP

6 April 2026

Sanggahan yang disampaikan ujar Yusuf sudah dari persidangan awal dan sangat kuat landasanya yakni dalam Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/22.04/03/2024 yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Banjar yang menjadi Pelapor adalah Hairul Patarujali (WNI), yang dalam hal ini tidak sama sekali menjelaskan relasi antara kepentingan Pelapor dengan pokok perkara yang dilaporkan, dengan kata lain tidak ada sangkut paut antara kepentingan Pelapor dengan pokok perkara yang di laporkan (tidak mememuhi legal standing sebagai pelapor).

Kendati berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Perbawaslu 7/2022 kategori Pelapor adalah salah satunya WNI, namun tidak semua jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dapat dikategorikan sama (dalam hal kedudukan Pelapor).

Hal ini selaras dengan putusan pelanggaran administrasi yang disadur oleh Pelapor, Putusan Bawaslu RI Nomor : 047/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 yang dalam Putusan tersebut Pelapor berkedudukan sebagai Pihak yang dirugikan yakni salah satu Caleg DPRD Provinsi yang memberikan kuasa kepada Kantor Hukum.

” Sehingga Pelapor dalam Laporan a quo tidak memiliki legal standing/tidak memiliki kepentingan langsung atas peristiwa yang dilaporkan,” ujar Yusuf.

Selain dari sisi formil aspek materil pun cacat Bahwa syarat materil Laporan dalam 15 ayat (4) Perbawaslu 7 Tahun 2022 adalah waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, uraian kejadian dan bukti.

Bahwa ketentuan dimaksud diatur secara kumulatif, artinya ketiga unsur syarat materil tersebut harus dipenuhi secara bersamaan, namun dalam Laporan a quo, Pelapor tidak dapat menguraikan kejadian dugaan pelanggaran dimaksud secara spesifik, Pelapor hanya mendalilkan adanya ketidakseusaian antara C.

Hasil DPR dengan D. Hasil Kecamatan DPR. Pelapor tidak menguraikan kronologis tata cara, prosedur, atau mekanisme apa yang dilanggar oleh Para Terlapor sehingga terjadi Perubahan perolehan suara tersebut sebagaimana dalil Pelapor.

Bahwa secara spesifik Pasal 1 angka 32 Perbawaslu 8 Tahun 2022 memberikan pengertian bahwa Pelanggaran Administrasi Pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan, mengacu pada PKPU 5 Tahun 2024, utamanya pada ketentuan Pasal 10 sampai dengan Pasal 25 yang mengatur tata cara, prosedur, atau mekanisme Rekapitulasi Tingkat Kecamatan, dalam Laporan a quo sama sekali tidak ada satu pun dalil Pelapor yang mengarah pada perbuatan Para Terlapor melanggar ketentuan Pasal dimaksud. rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper