BANJARMASIN – Direktorat Narkoba Polda Kalsel hampir secara bersamaan dalam satu malam berhasil mengungkap dua laporan polisi terkait kasus narkotika dengan barang bukti 3,8 kg sabu dan 435,20 gram ganja.
Awalnya, jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel mendapat informasi sering terjadi transaksi narkoba di Martapura Lama Km 7,8, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Di pimpin Kanit Opsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Herio, petugas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan menemukan MI (32). Setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan satu paket besar dengan berat kotor 435,20 gram dan berat bersih 412,35 gram, Kamis (29/2) malam.
Usai mengamankan MI, tim kemudian bergerak ke Jalan Pramuka, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur. Penyelidikan dan pengumpulan data secara Scientific dilakukan dan di pimpin Plt Kasubdit III, AKBP Zaenal Arifin.
Setelah mendapatkan ciri-ciri orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu dan melakukan pemantauan survilance di tempat kejadian perkara (TKP), petugas langsung menghentikan sepeda motor yang dikendarai HR (40), warga Jalan Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Setelah dilakukan pemeriksaan, di temukan 38 paket sabu dalam bungkus plastik warna merah, yang setiap paket terdapat 100 gram sabu.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya melalui Plt Kasubdit III AKBP Zaenal Arifin mengatakan, khusus untuk ganja, pihaknya sudah melakukan pemantauan terlebih dahulu, sehingga data kelompok pengguna ganja ini sudah diketahui.
“Dengan olah data secara sientific dan sinkronisasi hasil penyelidikan kasus-kasus sebelumnya, kita bisa merumuskan target dan berhasil membongkar jaringan ini,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, MI harus berhadapan dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, sementara HR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. jjr