
RANTAU,- PJ Bupati Tapin M Syarifuddin MPd tandatangani perjanjian kinerja bersama para pimpinan SOPD, kepala badan dan Camat dilingkungan Pemkab Tapin, bertempat di aula Tamasa Kantor Setda Tapin, kemarin.
Dalam sambutannya PJ Bupati Tapin M Syarifuddin memberikan, apresiasi atas terlaksananya penandatanganan perjanjian kinerja yang dilaksanakan oleh Bagian Organisasi Setda Tapin.
“Perjanjian kinerja merupakan wujud suatu komitmen antara penerima amanah dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia,” kata PJ Bupati Tapin dalam sambutannya.
Menurut PJ Bupati Tapin M Syarifuddin, perjanjian kinerja juga merupakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.
Perjanjian kinerja juga merupakan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah. Oleh karenanya perjanjian kinerja harus di susun setelah suatu instansi pemerintah telah menerima dokumen pelaksanaan anggaran, paling lambat satu bulan setelah dokumen anggaran tersebut di sahkan.
Perjanjian kinerja juga menyajikan indikator kinerja utama, yang menggambarkan hasil-hasil yang utama dan kondisi yang seharusnya, tanpa mengesampingkan indikator lain yang relevan.
“Perjanjian kinerja juga merupakan bagian dari tahapan penilaian evaluasi SAKIP oleh sebab itu dalam penyusunan perjanjian kinerja harus benar-benar di pahami dan di mengerti oleh seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin, agar saat evaluasi SAKIP nanti Kabupaten dapat meraih hasil yang maksimal dan membawa dampak positif bagi Pembangunan Kabupaten Tapin,” tandasnya.{[her/mb03]}