Mata Banua Online
Selasa, November 18, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemko Tetap Terapkan Perda Ramadhan Lama

by Mata Banua
29 Februari 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2024\Maret 2024\1 Maret 2024\5\hal 5\Ikhsan Budiman.jpg
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman. (foto:mb/ist)

 

BANJARMASIN – Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman mengatakan, peme­rintah kota (pemko) tetap mene­rap­kan aturan lama yakni Pera­turan Daerah (Perda) Ramadhan Nomor 4 Tahun 2005, selama kegiatan bulan ramadan tahun ini.

Berita Lainnya

D:\2025\November 2025\18 November 2025\5\hal 5\Ribuan PPPK Paruh Waktu Kota Banjarmasin resmi terima SK.jpg

Positif Psikotropika, 4 SK PPPK Paruh Waktu Dibatalkan

17 November 2025
D:\2025\November 2025\18 November 2025\5\hal 5\Nuriah dan Alfisah, Dua guru honor SD di Banjarmasin.jpg

Lebih 10 Tahun Mengabdi, Guru Honor Terima SK PPPK

17 November 2025

Misalnya, terkait larangan operasional restoran, warung makan, rombongan dan sejenis­nya sebelum pukul 17.00 Wita.

“Sebelum jam operasional tersebut, hanya boleh take away atau tidak boleh makan di tempat,” tegas Ikhsan Budiman, usai Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarmasin, Rabu (28/2).

Tak hanya itu, aturan Tempat Hiburan Malam (THM) dilarang beroperasional selama Ramadhan se menghargai umat muslim yang sedang beribadah puasa.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, itu lah pada prinsipnya dan dirapatkan bersama Forkopimda hari ini,” imbuhnya.

Kemudian, dalam rapat dibahas mengenai antisipasi ketersedian kebutuhan pokok agar aman dan harga tetap stabil menjelang ataupun selama Ramadhan.

Adapun ketersedian beras di Bulog diyakini dapat memenuhi kebutuhan warga Kota Banjarmasin selama tiga bulan ke depan.

“Disampaikan stok beras kita aman sampai tiga bulan. Termasuk distribusi kebutuhan pokok lainnya diulas oleh dinas terkait untuk bisa diantisipasi,” akhirnya.

Sememtara, seperti ramadan 2023 lalu, pemko juga meengaskanpenegkan aturan perda ramadan tersebut dengan terbitnya Perwali. Diantaranya ditegaskan kepada pengelola usaha hiburan umum, hotel, restoran, rumah makan, tempat makan dan seluruh masyarakat Kota Banjarmasin untuk mematuhi peraturan daerah (perda) yang sudah ditetapkan.

Aturan juga menegaskan tidak memperbolehkan operasional tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, dan pub, pada bulan Ramadhan selama satu bulan penuh dan satu hari sebelum (H-1) Lebaran, sampai dengan satu hari setelah (H+1) Lebaran.

Selain itu, tidak memperbolehkan seluruh rumah biliar di Kota Banjarmasin untuk membuka usahanya selama bulan puasa. via

 

Tags: pemkoPerda RamadhanSekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper