Mata Banua Online
Sabtu, Januari 3, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemko Tetap Terapkan Perda Ramadhan Lama

by Mata Banua
29 Februari 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2024\Maret 2024\1 Maret 2024\5\hal 5\Ikhsan Budiman.jpg
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman. (foto:mb/ist)

 

BANJARMASIN – Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman mengatakan, peme­rintah kota (pemko) tetap mene­rap­kan aturan lama yakni Pera­turan Daerah (Perda) Ramadhan Nomor 4 Tahun 2005, selama kegiatan bulan ramadan tahun ini.

Berita Lainnya

Wali Kota Tegaskan Larangan Penggunaan Kembang Api

Wali Kota Tegaskan Larangan Penggunaan Kembang Api

1 Januari 2026
G:\2025\2026\Januari\2 Januari 2026\5\hal 5\Edy Wibowo.jpg

Realisasi APBD 2025 Capai 104 Persen

1 Januari 2026

Misalnya, terkait larangan operasional restoran, warung makan, rombongan dan sejenis­nya sebelum pukul 17.00 Wita.

“Sebelum jam operasional tersebut, hanya boleh take away atau tidak boleh makan di tempat,” tegas Ikhsan Budiman, usai Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarmasin, Rabu (28/2).

Tak hanya itu, aturan Tempat Hiburan Malam (THM) dilarang beroperasional selama Ramadhan se menghargai umat muslim yang sedang beribadah puasa.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, itu lah pada prinsipnya dan dirapatkan bersama Forkopimda hari ini,” imbuhnya.

Kemudian, dalam rapat dibahas mengenai antisipasi ketersedian kebutuhan pokok agar aman dan harga tetap stabil menjelang ataupun selama Ramadhan.

Adapun ketersedian beras di Bulog diyakini dapat memenuhi kebutuhan warga Kota Banjarmasin selama tiga bulan ke depan.

“Disampaikan stok beras kita aman sampai tiga bulan. Termasuk distribusi kebutuhan pokok lainnya diulas oleh dinas terkait untuk bisa diantisipasi,” akhirnya.

Sememtara, seperti ramadan 2023 lalu, pemko juga meengaskanpenegkan aturan perda ramadan tersebut dengan terbitnya Perwali. Diantaranya ditegaskan kepada pengelola usaha hiburan umum, hotel, restoran, rumah makan, tempat makan dan seluruh masyarakat Kota Banjarmasin untuk mematuhi peraturan daerah (perda) yang sudah ditetapkan.

Aturan juga menegaskan tidak memperbolehkan operasional tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, dan pub, pada bulan Ramadhan selama satu bulan penuh dan satu hari sebelum (H-1) Lebaran, sampai dengan satu hari setelah (H+1) Lebaran.

Selain itu, tidak memperbolehkan seluruh rumah biliar di Kota Banjarmasin untuk membuka usahanya selama bulan puasa. via

 

Tags: pemkoPerda RamadhanSekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper