Jumat, Juli 11, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polisi Amankan Pengedar Narkoba

by Mata Banua
27 Februari 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2024\Februari 2024\28 Februari 2024\2\2\2\4.jpg
Tersangka Andri Noviadi alias Otoy. (foto:mb/ist)

 

BANJARMASIN – Personil Satresnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang laki-laki di Jalan Pangeran, Gang Pangeran

Artikel Lainnya

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

11 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\5\hal 5\HM. Yamin.jpg

Walikota Soroti Kinerja Perumda Pasar Baiman

10 Juli 2025
Load More

kepemilikan 49 paket kristal bening pemuas ilusi diduga sabu-sabu seberat 11,82 gram.

Pria itu bernama Andri Noviadi alias Otoy (35), warga Jalan Pangeran, Kelurahan Pangeran Ke­ca­ma­tan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

Andri hanya bisa pasrah, setelah tertangkap basah sedang mengedarkan sabu-sabu di Jalan Pangeran Gang Pangeran, Kelurahan Pangeran Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putra Dewa me­nga­ta­kan, anggota unit me­nga­man­kan seorang pria di Jalan Pangeran Gang Pangeran Banjarmasin Utara.

Pada saat penangkapan terhadap pelaku disita barang bukti berupa 49 paket sabu-sabu berat bersih 11,82 gram, diantaranya 37 paket sabu-sabu seberat 3,38 gram ditemukan di kantong celana pelaku bagian depan sebelah kanan.

Kemudian, pada satu buah dompet warna kuning hitam, ditemukan 11 paket sabu-sabu dengan berat bersih 8,44 gram yang ditemukan di rumahnya.

“Polisi menyita barang bukti berupa 49 paket berisi kristal putih pemuas ilusi diduga sabu-sabu seberat 11,82 gram,” kata Kompol Prawira Bala Putra Dewa.

Kemudian, satu tim­ba­ngan digital warna hitam, satu kantongan terbuat dari kain warna hitam, satu dompet warna kuning hitam, satu kotak TWS (handsfree) merk Pro 6 dua buah sendok terbuat sedotan plastik warna transparan bergaris biru.

“Penjual sabu ini diamankan oleh personel Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, pada Jumat tadi dan dibawa ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin,” jelasnya.

Penjual narkotika sabu-sabu ini adalah pemain lama yakni Andri Noviadi alias Otoy (35),” tuturnya Kasat Resnarkoba.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. sam/ani

 

Tags: Andri NoviadiNarkoba
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA