Mata Banua Online
Jumat, Oktober 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

PALD Kenakan Tarif Retribusi Air Limbah

by Mata Banua
26 Februari 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2024\Februari 2024\27 Februari 2024\5\hal 5\WaliKota Banjarmasin Ibnu Sina membuka sosialisasi perda nomor 152 tahun 2023 di HBI Banjarmasin.jpg
WALIKOTA Banjarmasin Ibnu Sina memberikan sambutan saat Sosialisasi Perda Nomor 152 tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Layanan Sedot Tinja.(Foto: mb/via)

 

BANJARMASIN – Perumda Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) Kota Banjarmasin akan mengenakan tarif layanan limbah do­mestik kepada masyarakat mulai April 2024.

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\3 Oktober 2025\5\HAL 5\Walikota Banjarmasin HM.Yamin.jpg

6 Kandidat Komisaris PAM Sudah Jalani Seleksi Akhir

2 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\3 Oktober 2025\5\HAL 5\Para murid SD ini sedang menyantap makanan bergizi gratis (MBG)..jpg

Dewan Pantau Pelaksanaan MBG di Banjarmasin

2 Oktober 2025

Hal ini, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Banjarmasin (Perwali) Nomor 153 tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Penge­lolaan Air Limbah Domestik dan Layanan Sedot Tinja.

Diberlakukannya tarif laya­nan limbah domestik, menurut Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, sebagai upaya pemerintah dalam memperbaiki sanitasi lingkungan melalui pengelolaan limbah yang benar.

Tentu, penarikan tarif limbah ini tidak akan memberatkan ma­syarakat karena sudah diper­ti­m­bangkan dan disesuaikan dengan klasifikasi kelas pelanggan.

“Pengenaan tarif layanan limbah domestik akan ditarik melalui tagihan air di PAM Bandarmasih,” ujar Ibnu, usai Sosialisasi Perwali Nomor Tahun 152 Tahun 2023, di HBI Banjar­masin, Senin (26/2).

Tarif dimulai Rp 1.500 ribu per bulan untuk MBR (Ma­syarakat Berpenghasilan Rendah), Rp 5.000 untuk untuk kategori A1 rumah tangga dan seterusnya.

“Saya rasa itu tidak mem­beratkan karena banyak man­faatnya yang bisa dirasakan para pelanggan melalui penge­lolaan air limbah dengan baik,” jelas Ibnu.

Di antara manfaat tersebut yakni terhindar dari berbagai penyakit yang berkaitan dengan sanitasi. Selain itu, limbah domestik tidak mencemari lingkungan.

“Makanya untuk sehat itu memang perlu biaya. Salah satunya adalah upaya pasif ini yang kebetulan layanan penge­lolaan limbah domestik kita sudah ada, tinggal jadi pelanggan saja,” tuturnya.

Ibnu menjelaskan, penge­naan tarif limbah domestik tersebut, menjadi upaya konkret Pemerintah Kota Banjarmasin dalam menopang biaya opera­sionalnya Perumda PALD.

“Kita coba maksimalkan potensi yang ada sehingga tujuan perbaikan lingkungan tercapai, “tutupnya.

Sementara, Direktur Perumda PALD Kota Banjarmasin, En­dang Waryono menuturkan, seiring berlakunya Perwali Nomor 152 Tahun 2023, maka tidak ada lagi yang tidak berlang­ganan layanan domestik limbah.

“Secara otomatis semua pelanggan PAM Bandarmasih bakal berlangganan dan itu jadi potensi kita,” kata Endang.

Menurutnya, jika semua berlangganan dengan target 200 ribu pelanggan, nantinya bisa menutup biaya operasional PALD Kota Banjarmasin yang mencapai Rp 500 juta per bulan. via

 

 

Tags: Air Limbahibnu sinaPALDwalikota banjarmasin
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper