Mata Banua Online
Jumat, Oktober 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Sidang Praperadilan, Termohon Dirkrimsus Polda Kalsel

by Mata Banua
20 Februari 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2024\Februari 2024\21 Februari 2024\2\2\New Folder\sidang.jpg
KPU Balangan saat membagikan uang honor kepada petugas KPPS. (foto: mb/yan)

 

BANJARMASIN – Keberatan dijadikan tersangka sebagaimana pada pasal 404 KUHPidana tentang peralihan alat berat tiga tersangka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\3 Oktober 2025\5\HAL 5\Walikota Banjarmasin HM.Yamin.jpg

6 Kandidat Komisaris PAM Sudah Jalani Seleksi Akhir

2 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\3 Oktober 2025\5\HAL 5\Para murid SD ini sedang menyantap makanan bergizi gratis (MBG)..jpg

Dewan Pantau Pelaksanaan MBG di Banjarmasin

2 Oktober 2025

Melalui kuasa hukum, Dr HM Sabri Noor Herman, SH MH, ketiga tersangka Iriawan Ibarat, Harry Tjhen dan Toyowano mengajukan permohonan praperadilan dengan termohon Dirreskrimsus Polda Kalsel

Sidang perdana, digelar Senin (19/2), dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan yang mana pemohon dihadiri oleh Dr HM Sabri Noor Herman, SH MH, sedangkan termohon dihadiri Amin Mulyadi dari Bidang Gakkum Polda Kalsel dengan hakim tunggal, Arias Dedy, SH.

Dikatakan Dr Sabri Noor Herman, SH MH, selaku kuasa hukum pemohon, bahwa kliennya melakukan gugatan praperadilan karena pihaknya merasa kasus yang menjerat ketiga kliennya bukanlah ranah pidana melainkan perdata.

“Karena sebagaimana pasal 404 KUHPidana yang disangkakan kepada klien kita tidak memenuhi unsur, disitu tidak ada gadai, ataupun sewa menyewa,” kata Sabri.

Diceritakan Sabri, kliennya mendapatkan kontrak kerjasama terkait bongkar muat batu bara dengan pelapor, kemudian pada perjalanannya, batubara yang dimuat ke tongkang milik pelapor tidak ada lagi kejelasan hingga kliennya memindahkan alat berat ke tempat lain.

“Nah, pindahnya alat berat seperti kran dan lainnya itulah yang menjadikan laporan pelapor dengan pasal 404, padahal semua alat itu milik klien kami,” ungkap Sabri.

Lebih lanjut, Sabri menjelaskan bahwa unsur pasal yang dimaksud 404 dari penyidik itu tidak terpenuhi, karena alat milik pemiliknya sendiri bukan orang lain.

“Kami berharap keadilan itu benar-benar ditegakkan, oleh karena itu kami mengajukan gugatan praperadilan, karena dasar dan bukti yang kami miliki di lapangan memang demikian adanya,” jelas Sabri.

Sabri juga menjelaskan bahwa, gugatan praperadilan ini sempat digelar, Senin (5/2), namun karena dari pihak termohon tidak hadir maka sidang ditunda. Hal itu dibenarkan pula oleh Humas Pengadilan Negara Banjarmasin, Febrian Ali SH.

“Memang jadwal sidang, Senin (5/2), tetapi termohon tidak hadir, jadi sidang ditunda dan dilanjutkan Senin (19/2),” kata Febrian Ali. ris/ani

 

 

Tags: Dirkrimsus Polda KalselDr HM Sabri Noor HermanKuasa hukumPolda Kalsel
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper