Mata Banua Online
Rabu, April 22, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Mardani Ajukan PK di Tipikor Banjarmasin

by Mata Banua
19 Februari 2024
in Headlines
0

 

GREAFIK LOSERTE

BANJARMASIN – Mardani Maming terpidana kasus dugaan suap izin pertambangan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Berita Lainnya

RSUD Ulin Banjarmasin Akan Rayakan HUT ke-82 di Jakarta

RSUD Ulin Banjarmasin Akan Rayakan HUT ke-82 di Jakarta

21 April 2026
Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kades

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kades

21 April 2026

Sidang dengan agenda pembacaan surat pernohonan PK yang diajukan terpidana Mardani H Maming, digelar pada Senin (19/2).

Namun sidang yang rencananya dipimpin majelis hakim Suwandi SH terpaksa ditunda. Karena, Suwandi sedang melaksakakan pelatihan di Mega Mendung, Jawa Barat.

Sidang sempat dibuka dengan ketua majelis hakim pengganti Vidiawan SH, dan dihadiri terpidana Mardani H Maming. Namun dikarenakan majelis hakim tidak lengkap sidang pun ditunda.

“Ya, rencananya hari ini tadi sidang PK yang diajukan Mardani, namun dikarenakan majelis hakim tidak lengkap, sidang pun ditunda,” jelas Greafik Loserte SH, yang merupakan JPU KPK.

Ia mengaku belum mengetahui isi memori PK yang akan diajukan terpidana. “Kami juga belum tahu isi memori PK, Bukti baru atau apa yang menjadi acuan PK, dan tentunya nanti baru akan mengetahui setelah dibacakan di ruang persidangan,” ujarnya.

Greafik menjelaskan, terpidana Mardani Maming ada mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 10 miiar dari putusan kasasi MA yang menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp 110 miliar.

“Saya tambahkan bawa terpidana ada mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 10 Miliar dari putusan Kasasi MA Rp110 miliar,” ujarnya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa kasus suap mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Mardani H Maming.

Atas putusan tersebut, MHM tetap akan menjalani hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Mardani Maming juga tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar sebagaimana putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin sebelumnya.

Sebelumnya, Mardani Maming terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap atas perannya dalam menerbitkan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Krya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Dalam dakwaan, Mardani Maming disebut menerima suap dari Direktur PT PCN Henry Soetio sebesar Rp118 miliar yang diberikan melalui perusahaan yang terafiliasi dengan terdakwa Mardani Maming.

Di Pengadilan Tipikor Banjarmasin tanggal 10 November 2022, Maming divonis bersalah dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim yang diketuai Hero Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp110,6 miliar dengan ketentuan jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang atau diganti dengan 2 tahun kurungan.

Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

Dalam sidang putusan yang diketuai Gusrizal menambah hukuman Mardani menjadi 12 tahun penjara atau bertambah 2 tahun dari putusan pengadilan tingkat pertama.

Mardani juga tetap dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp110,6 miliar atau diganti dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar harta bendanya disita dan dilelang atau diganti 2 tahun kurungan.

Mardani dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 12 huruf b Juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ris

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper