Mata Banua Online
Jumat, November 28, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Jaksa Eksekusi Koruptor Samsat Amuntai Setelah MA Anulir Vonis Bebas

by Mata Banua
19 Februari 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2024\Februari 2024\20 Februari 2024\2\2\New Folder\jaksa.jpg
Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) mengeksekusi terdakwa Muhammad Ansor dalam perkara korupsi pembangunan gedung Samsat Amuntai.(foto: mb/ant)

 

BANJARMASIN – Tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan mengeksekusi seorang terdakwa korupsi pembangunan Gedung Samsat Amuntai Muhammad Ansor usai Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Berita Lainnya

D:\2025\November 2025\28 November 2025\5\hal 5\Walikota H.Muhammad Yamin didampingi Kadisperindag Banjarmasin saat menerima penghargaan.jpg

Penghargaan Tertib Ukur Diraih Banjarmasin

27 November 2025
D:\2025\November 2025\28 November 2025\5\hal 5\casc.jpg

Program REDD+ di Kalsel Percepat Pengurangan Lahan Kritis

27 November 2025

“Terdakwa kami eksekusi ke Lapas Kelas II A Banjarmasin,” kata Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto di Banjarmasin, Selasa.

Jaksa mengambil langkah hukum tersebut berdasarkan Putusan MA Nomor: 5832 K/Pid.Sus/2023 yang menyatakan terdakwa Muhammad Ansor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum serta dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta.

Adapun ketentuannya, jika terdakwa tidak bayar membayar denda maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan serta dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp565.120.000.

Diketahui, Pengadilan Tipikor Banjarmasin memvonis bebas dua terdakwa pembangunan gedung Samsat Amuntai di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), yakni Muhammad Anshor dan Akhmad Yani pada Rabu 31 Mei 2023.

Ketika itu, Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak memutuskan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer dan dakwaan subsidair.

Kemudian memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum kasasi dan dikabulkan oleh MA pada beberapa waktu lalu. Majelis hakim MA yang diketuai Suhartono dan dua hakim anggota dalam amar putusannya membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, perkara Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm dan Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm tanggal 31 Mei 2023.

Kedua, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada pengadaan laan Gedung Samsat Amuntai 2013. an/ani

 

 

Tags: amuntaikorupsi pembangunan gedung SamsatKoruptorMuhammad Ansor
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper