Mata Banua Online
Minggu, April 12, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

KPU Kalsel Diminta Hentikan “ Sirekap Web”

by Mata Banua
19 Februari 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0

 

Kantor KPU Provinsi Kalsel yang terletak di Jalan A Yani Km 3,5 Bajarmasin.(foto:mb/ist)

BANJARMASIN- Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Web atau penghitungan dilakukan untuk menghitung jumlah suara diperoleh oleh setiap calon atau partai politik dalam sebuah pemilihan umum dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar dihentikan.

Berita Lainnya

Dispersip Perkuat Pemahaman Instrumen Baru Akreditasi Perpustakaan Sekolah

Dispersip Perkuat Pemahaman Instrumen Baru Akreditasi Perpustakaan Sekolah

9 April 2026
Pelindo Tekankan Peran Penting Media

Pelindo Tekankan Peran Penting Media

9 April 2026

Pasalnya, “ Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) web “ oleh KPU tersebut dinilai dapat menimbulkan kegaduhan atau polemik antar para calon legislatif (caleg) partai dan antar partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Mnanggapi hal tersebut, Koordinator Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) Provinsi Kalsel Dr Samahuddin Muharram mengatakan supaya tidak menimbulkan kerawanan di KPU terkait soal suara caleg memang “Sirekap Web” harus dihentikan semua, jangan sampai ada yang dihentikan dan tidak karena bisa menimbulkan kekacauan.

“ Saya kira KPU Provinsi Kalsel bisa menginstruksikan kepada KPU tingkat kabupaten/kota untuk menghentikan “Sirekap Web” agar tidak menimbulkan kegaduhan dikemudian hari,” ujar Dr Samahuddin Muharram saat dihubungi via handphone di Banjarmasin, Seninj (19/2) siang.

Jadi memang ada persoalan dari KPU,seharusnya instruksi itu memalui Komisioner tidak melalui kesekretariatan karena proses penghentian harus melalui pleno oleh omisioner KPU, kalau sekretariat yang menginstruksikan itu sesungguhnya sangat lemah tidak ada kekuatan hukum yang melegalkan hal itu.

“ Hari ini masih simpang siur tentang hasil rekapitrulasi oleh karena itu KPU harus betul-betul menjaga integritas dan kepercayaan publik. Misalnya saksi-saksi di TPS setiap caleg itu berbeda dengan hasil rekapitulasi di KPU, maka itu akan berdampak apda caleg-caleg dan itu yang dikhawatirkan ketika terjadi persoalan di internal partai dan antar partai terjadi kegaduahan.Bawaslu itu harus berada di posisi itu mengawasi soal keadilan pemilu,” jelasnya.

Kalau ada instruksi itu artinya semua harus menghentikan rekapitulasi itu.Bawaslu harus berperan aktif dalam konteks ini dan dia harus tahu betul legimitasi dalam solusi itu.

“ Sehigga peran Bawaslu sangat dibutuhkan untuk itu,” tegas mantan Ketua KPU Kalsel ini.

Sementara, Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono mengatakan disaat rekapitulasi di Kecamatan itu untuk memperbaikan data dalam Sirekap yang mana hanya alat bantu. Artinya ketika saat rekapitulasi hasilnya mengkoreksi hasil infud di masing-masing TPS, kalau datanya tidak benar maka harus dibenarkan.

“ Memang datanya di Sirekap yang tidak pas dengan perhitungan caleg, lalu akhirnya melalui rekap manual ini lah yang memperbaiki data Sirekap. Himbauan kami dalam pelaksanaan rekapitulasi sesuai tata cara prosedur disetiap TPS secara tertulis kepada KPU,” ujar Aries.

Saat dikonfirmasi, Anggota KPU Kalsel M Fahmi Failasopa mengatakan KPU Provinsi Kalsel sudah mlakukan koordinasi dengan jajaran KPU Kabupaten/ kota. Bagi PPK di kecamatan yang sedang melaksanakan proses rekapitulasi dan kondisi “Sirekap web” dalam keadaan lancar maka dilanjutkan saja, bagi yang tidak bisa akses ke “sirekap web” diminta untuk dilakukan rekapitulasi secara manual.

“ Pada prinsipnya penggunaan teknologi informasi berupa “Sirekap” ini kan hanya sebagai alat bantu, manakala alat bantu ini terdapat kendala, maka sesuai dengan ketentuan kita beracuan pada data yang terdapat dalam Formulir C-HASIL dari setiap TPS pada proses rekapitulasi tingkat kecamatan, ketika ada perbedaan data maka bisa dilakukan penghitungan ulang,” ujar Fahmi.rds

 

Tags: KPU Provinsi KalselSirekap WebSistem Informasi Rekapitulasi web
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper