
JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat terhadap 12 pegawai KPK yang terbukti menerima pungutan liar (pungli).
Berdasarkan Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, jenis sanksi berat untuk pegawai berupa sanksi permintaan maaf secara terbuka langsung.
Pegawai menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan dibacakan di hadapan pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang rekamannya diunggah pada media dalam jaringan milik KPK, yang hanya dapat diakses oleh insan KPK selama 60 hari kerja.
“Menjatuhkan sanksi kepada terperiksa 1 sampai dengan 11, dan 13 masing-masing berupa permintaan maaf secara terbuka,” ujar Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantornya, Jakarta, Kamis (15/2), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Sebanyak 13 pegawai KPK yang menjalani sidang vonis atas nama Muhammad Abduh, Suparlan, Gina Javier Fajri, Syarifudin, Wardoyo, Gusnur Wahid, Firdaus Fauzi, Ismail Chandra, Arif Rahman Hakim, Zainuri, Dian Ari Haryanto, Asep Jamaludin, dan Rohimah.
Terperiksa 12 Asep Jamaludin terlepas dari sanksi etik karena Dewas KPK tidak berwenang memberikan hukuman terhadapnya. Sanksi untuk yang bersangkutan diserahkan ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK.
“Menyerahkan kepada Sekretaris Jenderal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Tumpak.
Lebih lanjut, Dewas KPK meminta Sekjen KPK untuk memeriksa 12 terperiksa lainnya agar dapat memberikan hukuman disiplin.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan seluruh terperiksa telah terbukti menerima pungli karena memberikan fasilitas khusus kepada para tahanan dalam kurun waktu 2020 sampai 2023. Salah satu fasilitas dimaksud yaitu penggunaan ponsel di Rutan.
Para terperiksa meminta tahanan menyetorkan uang berkisar Rp 5 juta sampai Rp 7 juta untuk penggunaan ponsel.
Uang yang diterima itu dikumpulkan ke seseorang yang disebut sebagai ‘lurah’. Nantinya, pegawai yang mendapatkan julukan tersebut membagikan dana yang diterima ke pegawai lain.
Adapun 12 pegawai KPK yang menerima pungli sepanjang 2018-2023 yakni Deden Rochendi dengan total Rp 425,5 juta; Agung Nugroho Rp 182 juta; Hijrial Akbar Rp 111 juta; Candra Rp 114,1 juta; Ahmad Arif Rp 98,6 juta; Ari Teguh Wibowo Rp 109,1 juta.
Kemudian Dri Agung S Sumadri Rp 102,6 juta; Andi Mardiansyah Rp 101,6 juta; Eko Wisnu Oktario Rp 95,6 juta; Farhan bin Zabidi Rp 95,6 juta; Burhanudin Rp 65 juta; dan Muhamad Rhamdan Rp 95,6 juta.
Fasilitas khusus lain yang diberikan seperti charger ponsel, pembelian makanan dari luar, dan pengambilan barang.
“(Dengan) imbalan Rp 100 sampai Rp 200 ribu,” kata Albertina.
Dalam pertimbangannya, Dewas KPK menilai tidak ada hal yang meringankan untuk 12 pegawai KPK yang menjadi terperiksa tersebut. Sementara, keadaan memberatkan yakni pungli dilakukan secara berlanjut dan berulang.
Lalu, tindakan pungli sudah mencoreng nama dan kepercayaan publik terhadap KPK. Para terperiksa juga dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Terperiksa 13 Rohimah tidak mengakui perbuatannya,” ucap Albertina.
Pada hari ini, Dewas KPK membacakan putusan kode etik 90 orang pegawai KPK. Sidang pembacaan putusan tersebut akan dilakukan sebanyak enam kali dari pagi hingga sore hari. web

