
PELAIHARI – Memasuki masa tenang Pemilu selama tiga hari, (11-13 Februari) 2024 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Satpol PP Kabupaten Tanah Laut (Tala) menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang.
Penertiban APK tersebut dilaksanakan di Jalan Kolonel Soepirman Desa Atu-Atu, Kecamatan Pelaihari. Disaksikan Penjabat (Pj) Bupati Tala, H Syamsir Rahman dan Forkopimda Tala, Minggu (11/2).
Penertipan APK tersebut dilakukan usai Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024, yang dilaksanakan di halaman Pertasi Kencana Pelaihari.
Ketua Bawaslu Tala, Gunawan Rahayu mengungkapkan, penertiban APK ini dilaksanakan di seluruh Kabupaten Tanah Laut. Sedangkan APK yang masih terpasang di kecamatan penertibannya dilakukan oleh Panwaslu masing-masing.
Menurut Gunawan, sebagaimana yang diatur PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu sampai H-1 pemungutan suara dilakukan pembersihan APK. ris/ani

