Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Sopir Terjerat Narkoba

by Mata Banua
12 Februari 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2024\Februari 2024\13 Februari 2024\2\2\New Folder\4.jpg
Tersangka sabu-sabu, Iki (30) dengan barbuk sabu dua paket seberat 4,78 gram. (foto:mb/ist)

 

BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang pria berprofesi sebagai sopir yang diduga penyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Muhammad Yamin - Copy.jpg

Walikota Prihatin Minimnya Peserta Didik Baru

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan - Copy.jpg

Pansus I Finalisasi Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

1 Juli 2025
Load More

Sopir tersebut bernama Iki (30), bekerja sopir, warga Jalan A Yani, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.

Iki berurusan dengan polisi dalam perkara yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu – sabu.

Dalam penangkapan pada Senin (5/2) sekira pukul 16.58 Wita, di Jalan A Yani, Banjarmasin dan barang bukti diamakan dua paket sabu sabu siap edar, dengan berat netto 4,78 gram, satu buah kotak rokok click warna hijau.

“Kita mengamankan sopir bernama Iki, karena kepemilikan dua paket sabu seberat netto 4,78 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Bala Putra Dewa, di Banjarmasin, Senin (12/2).

Menurutnya, Iki diamankan tepatnya disamping KFC Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.

“Dua paket sabu itu, satu paket seberat netto 4,36 gram dan satu paket sabu seberat netto 0,42 gram,” ucapnya.

Sabu yang ditemukan pada tangan sebelah kanan, sementara satu paket sabu lagi ditemukan didalam satu buah kotak rokok Click warna hijau yang berada di dalam saku celana sebelah kiri bagian depan yang dikenakannya.

Kemudian, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. sam/ani

 

Tags: Kasat Resnarkoba Polresta BanjarmasinKompol Bala Putra DewaNarkobaPolresta Banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA