
BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor atau Paman Birin melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) setempat, Roy Rizali Anwar membuka Sosialisasi Manajemen ASN pasca terbitnya UU Nomor 20 tahun 2023 oleh Komisi ASN di lingkungan Pemprov Kalsel di Aula Aberani Sulaiman, Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru, Selasa (06/02).
Sosialisasi itu turut dihadiri Komisioner KASN, Rudianto Sumargono, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel Dinansyah dan Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Agus Dian Nur.
Paman Birin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim Komisi ASN atas kesediaannya menjadi narasumber pada kegiatan yang diselenggarakan jajaran BKD Provinsi Kalsel dan melibatkan seluruh BKD di 13 pemerintah kabupaten/kota itu.
Disebutkan Paman Birin, selama ini pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengamanatkan, pengisian jabatan dilakukan terbuka dan kompetitif.
Pengisian jabatan itu harus memperhatikan kompetensi, syarat kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Hal itu dilakukan dalam rangka memilih pejabat pimpinan tinggi pratama yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga mampu menyelenggarakan pelayanan publik dengan baik.
Paman Birin berharap narasumber dapat memberikan sedikit gambaran kedepannya kepada peserta sosialisasi, bagaimana penerapan manajemen ASN, salahsatunya mekanisme pengisian jabatan pimpinan tinggi pasca terbitnya UU ASN terbaru yaitu UU No 20 tahun 2023 tentang ASN.
Melalui sosialisasi ini, Paman Birin berharap diperoleh informasi lengkap terkait proses seleksi dan kriteria penilaian bagi ASN yang saat ini bertugas di unit kerja bidang pengelola kepegawaian selaku penyelenggaran kegiatan seleksi terbuka.
Hal ini penting, ujar gubernur dua periode ini, karena tidak jarang muncul problematika atau permasalahan yang biasanya terjadi pada saat proses seleksi terbuka.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan pelaksanaan seleksi terbuka, baik itu di pemerintah provinsi ataupun di masing-masing instansi, dapat berjalan dengan lancar dan dapat meminimalisir
kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaannya.
Sebagai bahan informasi, saat ini ada beberapa jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) di lingkungan Pemprov Kalsel yang lowong.
Rencananya dalam waktu dekat ini Pemprov Kalsel akan melaksanakan pengisian JPT yang lowong itu melalui seleksi terbuka.
Dalam hal ini, diharapkan kerjasama yang baik dari jajaran Komisi ASN agar kegiatan seleksi terbuka dapat berjalan dengan lancar.
Paman Birin mengajak peserta sosialisasi menjadikan momen ini sebagai kesempatan saling berinteraksi, bertukar ide dan membangun jaringan antara kabupaten/kota dan provinsi bersama dengan Komisi ASN, agar koordinasi semuanya dapat berjalan semakin baik.
Kepala BKD Provinsi Kalsel, Dinansyah mengatakan pihaknya mengundang komisioner ASN sebagai narasumber dalam sosialisasi untuk menjelaskan seputar UU Nomor 20 tahun 2023 yang akan diberlakukan pada April 2024 ini.
Untuk mengisi Jabatan Tinggi Pratama (JPT) yang masih kosong di lingkup Pemprov Kalsel dilaksanakan dengan mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 dan tetap meminta rekomendasi Komisi ASN yang nantinya akan melebur ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB itu.
Disebutkan Dinan, JTP lingkup Pemprov Kalsel yang akan dilelang dalam waktu dekat adalah posisi pimpinan di Dinas Sosial, Dinas Perindustrian, DP3A, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Biro Kesra, Biro Hukum, Biro Perekonomian, Asisten II dan III dan dua jabatan Wakil Direktur di RSUD Ulin Banjarmasin. sal/adpim/ani