Mata Banua Online
Selasa, April 28, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Masa Tenang, APK Masih Bertebaran di Kalsel

Spanduk-Baliho Capres-Caleg Diturunkan Serentak

by Mata Banua
11 Februari 2024
in Headlines
0

 

 

Berita Lainnya

Gubernur Kalsel Terima Penghargaan dari Kemendagri

Gubernur Kalsel Terima Penghargaan dari Kemendagri

27 April 2026
Tokoh Buruh Jabat Menteri LH

Tokoh Buruh Jabat Menteri LH

27 April 2026
KETUA Bawaslu Kalsel Aries Mardiono.

BANJARMASIN – Alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di sejumlah kota/kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masih bertebaran, kendati masa pemasangan sudah berakhir pada Sabtu kemarin.

Pantauan ANTARA Kalsel di Banjarmasin, Minggu (11/2), sejumlah APK calon anggota legislatif maupun calon presiden dan wakil presiden masih terpasang.

Padahal sesuai ketentuan batas akhir pemasangan APK, Sabtu hingga pukul 24.00 waktu setempat. Namun, sejumlah APK masih terpampang di tempat publik hingga Minggu pagi pukul 09.30 Wita.

Terlihat pada beberapa sudut atau pinggir Kota Banjarmasin serta Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru, sejumlah APK masih terpasang pada masa tenang.

APK yang masih terpasang dari para calon anggota legislatif, baik DPR RI dan DPD RI maupun DPRD provinsi serta kabupaten/kota.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel) Aries Mardiono menyayangkan APK masih bertebaran pada sejumlah lokasi saat memasuki masa tenang.

“Kita menyayangkan atas ketidakpatuhan aturan seperti pemasangan APK batas akhir, Sabtu (10/2) pukul 24.00 Wita,” ujar Aries.

Namun, Aries menyatakan Bawaslu tidak memberikan sanksi ataupun teguran kepada pihak yang lalai terhadap aturan karena sebelumnya sudah ada peringatan agar APK tidak dipasang pada masa tenang.

Sementara, di Jakarta ribuan personel gabungan dikerahkan untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) secara serentak menjelang masa tenang pada Minggu (11/2) demi menjaga situasi kondusif pelaksanaan Pemilu 2024.

“Petugas gabungan mulai dari kami hingga dibantu Satpol PP sekitar 5.000 orang,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo di Jakarta, Sabtu (10/2).

Benny menjelaskan, personel gabungan itu terdiri dari Bawaslu DKI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI, Satpol PP DKI, dan masing-masing kubu peserta pemilu untuk mendukung kegiatan tersebut.

Dia berharap dalam kegiatan tersebut berjalan lancar dan para peserta pemilu mengikuti serta menjalankan proses yang sudah ditetapkan.

Koordinator Divisi Hukum Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu DKI Sakhroji merinci jadwal penurunan APK dilaksanakan bertahap di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan.

“Apel penurunan APK dilaksanakan Sabtu 10 Februari 2024 pukul 22.00 WIB secara serentak,” ujar Sakhroji.

Titik kumpul apel berada di halaman Balai Kota Provinsi DKI Jakarta untuk tingkat provinsi, kantor wali kota/kabupaten untuk tingkat kota/kabupaten, dan kantor kecamatan untuk kecamatan.

Untuk apel penurunan APK tingkat provinsi berkoordinasi Satpol PP dan pimpinan apel dipimpin Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Sedangkan, wilayah Kabupaten/Kota maupun kecamatan, kegiatan apel dipimpin wali kota maupun camat setempat.

Selanjutnya, penurunan APK dilaksanakan pada Minggu 11 Februari 2024 pukul 00.00 WIB secara serentak dengan melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, KPU, Bawaslu, partai politik dan perangkat daerah sesuai kebutuhan.

Lokasi yang akan dilakukan penurunan yakni Jalan MH Thamrin – Jalan Jenderal Sudirman (Patung Kuda sampai Patung Pemuda dua sisi), Simpang Susun Semanggi, Jalan Gatot Subroto (lampu merah Pancoran hingga Palmerah dua sisi) dan jalur protokol setempat.

Nantinya lokasi yang menjadi penampungan hasil penurunan APK berada di gudang Satpol PP Cakung Jakarta Timur, gudang Satpol PP Jakarta Utara, gudang Satpol PP Jakarta Seltan, dan gudang Satpol PP Jakarta Barat.

“Penyimpanan dengan batas waktu 10 hari tanggal 11-20 Februari 2024,” ujarnya.

KPU menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11-13 Februari dan hari-H pemungutan suara pada 14 Februari 2024. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper