
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) tidak hadir dalam sidang pleno terkait permohonan uji materiil pasal yang mengatur presiden dan wakil presiden boleh berkampanye pada pemilu, Selasa (6/2). Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan DPR, Presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk Perkara Nomor 166/PUU-XXI/2023.
Ketidakhadiran DPR itu dikonfirmasi dalam surat pemberitahuan yang dikirim ke MK.
Berdasarkan salinan surat yang diterima CNNIndonesia.com, surat tertanggal 29 Januari 2024 itu ditandatagani oleh Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.
Dalam surat tersebut, Indra menjelaskan bahwa tim kuasa DPR tidak dapat hadir karena bersamaan dengan agenda rapat-rapat di DPR RI.
“Mohon kiranya dapat dijadwalkan kembali,” tulis Indra.
Pantauan di ruang sidang, pihak Presiden diwakili kuasa oleh Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri, KPU diwakili Komisioner sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin, Bawaslu diwakili Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Sementara itu, advokat, Gugum Ridho Putra selaku pemohon hadir bersama kuasa hukumnya.
“Dari KPU hadir saya Mochammad Afifuddin, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan bersama tim biro hukum,” ujar Afifuddin di persidangan.
“Saya Rahmat Bagja dari Badan Pengawas Pemilu. Didampingi biro hukum,” jelas Bagja.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa agenda persidangan kemarin adalah mendengar keterangan DPR, Presiden, Bawaslu dan KPU.
Kuasa presiden mendapat giliran pertama menyampaikan keterangan dalam persidangan. Disusul oleh perwakilan KPU, dan Bawaslu. web

