Minggu, Agustus 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dishub Tanbu Berikan Program Gratis Uji KIR

by Mata Banua
5 Februari 2024
in Daerah, Tanah Bumbu
0

 

UJI KIR-Sejumlah Unit armada angkutan saat melakukan uji kir gratis. (foto:mb/ist)

BATULICIN-Melalui program pemberlakuan uji Kir gratis, atau bebas biaya retribusi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu melalui Dinas Perhubungan (Dishub), diharapkan bisa mendongkrak cakupan kendaraan yang melakukan uji kelayakan sehingga mencapai syarat teknis dan laik jalan.

Artikel Lainnya

Bupati Tandatangani Pinjam Pakai Rumdin Ketua dan Wakil Ketua DPRD

Bupati Tandatangani Pinjam Pakai Rumdin Ketua dan Wakil Ketua DPRD

31 Juli 2025
Pemkab Tanbu Tegaskan Komitmen Pada Visi Pembangunan Daerah

Pemkab Tanbu Tegaskan Komitmen Pada Visi Pembangunan Daerah

31 Juli 2025
Load More

Program ini sekaligus langkah preventif, untuk mencegah dan meminimalisasi kecelakaan di jalan.

Kepala Dishub Tanbu, H. Setia Budi kepada media, ia mengatakan, bahwa pelayanan uji Kir gratis itu diberikan karena pemerintah telah menghapus retribusi pengujian kendaraan bermotor.

“Masyarakat pemilik kendaraan wajib uji Kir diharapkan memanfaatkan uji Kit gratis ini. Sehingga kelayakan kendaraan dan keselamatan semakin meningkat,” ujar H. Setiap Budi.

Untuk pengujian kendaraan bermotor lanjut Budi, digratiskan. Ini harapannya semakin banyak kendaraan yang peduli dengan kondisi kendaraannya, terutama kendaraan angkutan barang dan penumpang umum, sehingga kelayakan kendaaan dan keselamatan semakin meningkat.

Budi menjelaskan, bahwa Penghapusan retribusi pengujian kendaraan bermotor berdasarkan Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Jadi untuk uji Kir kendaraan secara gratis itu berlaku untuk semua kendaraan bermotor wajib uji yaitu angkutan barang, angkutan penumpang umum seperti taksi dan bus, serta kendaraan bermotor lainnya. Ayo masyarakat datang ke Dishub Tanbu untuk uji Kir kendaraannya,” pungkas Budi.{[alf/mb03]}

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA