Mata Banua Online
Senin, Februari 2, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dishub Tanbu Berikan Program Gratis Uji KIR

by Mata Banua
5 Februari 2024
in Daerah, Tanah Bumbu
0

 

UJI KIR-Sejumlah Unit armada angkutan saat melakukan uji kir gratis. (foto:mb/ist)

BATULICIN-Melalui program pemberlakuan uji Kir gratis, atau bebas biaya retribusi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu melalui Dinas Perhubungan (Dishub), diharapkan bisa mendongkrak cakupan kendaraan yang melakukan uji kelayakan sehingga mencapai syarat teknis dan laik jalan.

Berita Lainnya

Pemkab Tanbu Teken MOU Dengan Ombudsman RI

Pemkab Tanbu Teken MOU Dengan Ombudsman RI

1 Februari 2026
Pemkab Tanah Bumbu Raih UHC Award 2026 Kategori Madya

Pemkab Tanah Bumbu Raih UHC Award 2026 Kategori Madya

29 Januari 2026

Program ini sekaligus langkah preventif, untuk mencegah dan meminimalisasi kecelakaan di jalan.

Kepala Dishub Tanbu, H. Setia Budi kepada media, ia mengatakan, bahwa pelayanan uji Kir gratis itu diberikan karena pemerintah telah menghapus retribusi pengujian kendaraan bermotor.

“Masyarakat pemilik kendaraan wajib uji Kir diharapkan memanfaatkan uji Kit gratis ini. Sehingga kelayakan kendaraan dan keselamatan semakin meningkat,” ujar H. Setiap Budi.

Untuk pengujian kendaraan bermotor lanjut Budi, digratiskan. Ini harapannya semakin banyak kendaraan yang peduli dengan kondisi kendaraannya, terutama kendaraan angkutan barang dan penumpang umum, sehingga kelayakan kendaaan dan keselamatan semakin meningkat.

Budi menjelaskan, bahwa Penghapusan retribusi pengujian kendaraan bermotor berdasarkan Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Jadi untuk uji Kir kendaraan secara gratis itu berlaku untuk semua kendaraan bermotor wajib uji yaitu angkutan barang, angkutan penumpang umum seperti taksi dan bus, serta kendaraan bermotor lainnya. Ayo masyarakat datang ke Dishub Tanbu untuk uji Kir kendaraannya,” pungkas Budi.{[alf/mb03]}

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper