Mata Banua Online
Senin, Oktober 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Edar Sabu, JMY Ditangkap

by Mata Banua
5 Februari 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Banjarmasin meringkus JMY (34), karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Saat kami ringkus pelaku tertangkap tangan memiliki satu paket sabu yang mau diserahkan ke pembeli,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa, Minggu (4/2).

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\13 Oktober 2025\5\Walikota HM.Yamin,Sekdakot Ikhsan Budiman, Kadiskominfotik Windiastika Kartika serta insan pers.jpg

Pemko-Insan Pers Gelar Outbond di Anjungan Kalsel TMII

12 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\13 Oktober 2025\5\Perangkat Desa Lokgabang Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar foto bersama seusai.jpg

Desa Lokgabang Raih Prestasi Nasional

12 Oktober 2025

Ia mengatakan, tersangka JMY merupakan warga Jalan Simpang Sungai Mesa, Kelurahan Seberang Masjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Petugas membekuk JMY saat hendak bertransaksi narkotika di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Ia menyebutkan, petugas menyita sabu sebanyak tiga paket atau 8,49 gram dan satu anak kunci gembok di dalam jok sepeda motor yang di kendarai pelaku.

Bala mengungkapkan, anak kunci gembok tersebut merupakan kunci kamar yang di tempati tersangka untuk beristirahat di salah satu rumah makan tempat ia bekerja.

Dari hasil penggeledahan di kamar tersebut, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat 8,49 gram.

Saat ini, petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. JMY di jerat Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat meminta dukungan masyarakat untuk proaktif menginformasikan dugaan peredaran narkoba di sekitar lingkungannya. ant

 

 

Tags: Kasat Resnarkoba Polresta BanjarmasinKompol Bala P DewaSabuSatresko
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper