Mata Banua Online
Jumat, Desember 19, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

WBP Dibekali Edukasi Hukum

by Mata Banua
4 Februari 2024
in Indonesiana, Tabalong
0
D:\2024\Februari 2024\5 Februari 2024\2\2\New Folder\WBP Dibekali Edukasi Hukum.jpg
KALAPS Kelas IIB Tanjung Kabupaten Tabalong Heru Yuwanto saat menandatangani nota kesepahaman dengan LBH Peduli Hukum dan Keadilan Tabalong, Kamis (1/2).(foto:mb/ant)

 

TANJUNG – Warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung, Kabupaten Tabalong akan dibekali edukasi dan kepastian hukum, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.

Berita Lainnya

G:\2025\Desember 2025\19 Desember 2025\2\BERITA DAN FOTO UNTUK HALAMAN 2, TERBIT JUMAT TANGGAL 19 DESEMBER 2025\1 (MASTER).jpg

Komisi IV Dorong Peningkatan Mutu Pelayanan RSUD H Boejasin

18 Desember 2025
G:\2025\Desember 2025\19 Desember 2025\2\BERITA DAN FOTO UNTUK HALAMAN 2, TERBIT JUMAT TANGGAL 19 DESEMBER 2025\2.jpg

Gubernur Kalsel : Pengawasan Ketat Guna Cegah Penyimpangan

18 Desember 2025

Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Heru Yuwanto mengatakan, pihaknya menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum dan Keadilan Kabupaten Tabalong dalam melaksanakan pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).

“Penyuluhan dan pendamping hukum salah satu upaya menyiapkan warga binaan pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat,” ujarnya, Kamis (1/2).

Bagi Heru, kerja sama LBH dan lapas yang di tuangkan dalam nota kesepahaman ini sangat membantu dalam pembinaan para WBP selama menjalani masa hukumannya.

Keterlibatan LBH sendiri juga sangat membantu para WBP yang mendapat gugatan perceraian selama menjalani masa hukuman dalam bentuk pendampingan hukum.

“Total ada 415 warga binaan pemasyarakatan, dan kebanyakan mereka buta hukum serta perlu pendampingan hukum, khususnya saat mendapat gugatan cerai,” jelasnya.

Sementara, Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan Kabupaten Tabalong M Irana Yudiartika mengatakan, edukasi hukum sangat perlu khususnya bagi WBP yang bebas bersyarat agar punya bekal saat kembali ke masyarakat.

“Dengan edukasi hukum, setidaknya para napi nantinya tidak mengulangi lagi perbuatannya dan siap terjun ke masyarakat,” ujarnya.

Selain edukasi, LBH Peduli Hukum dan Keadilan juga memberikan pendampingan hukum bagi WBP yang tersangkut masalah hukum pidana maupun perdata.

Hal ini sesuai Pasal 7 huruf f Pasal 9 huruf f. Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan bahwa tahanan, narapidana dan anak binaan berhak untuk mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum. ant

 

 

Tags: Heru YuwantoKALAPS Kelas IIB Tanjung Kabupaten TabalongWBP
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper