
BANJARMASIN – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap SR (40), seorang ayah yang telah mencabuli anak kandungnya sendiri di Banjarmasin, sehingga kini korban mengalami trauma berat dan mendapatkan pendampingan khusus dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalsel.
“Tersangka ditangkap pada Rabu (24/1), setelah kami mendapatkan laporan dari ibu korban sehari sebelumnya,” kata Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel AKBP Sutrisno, Kamis (1/2).
Ia menjelaskan, kasus asusila itu bermula dari korban yang menceritakan kepada neneknya jika telah di gauli sang ayah di rumahnya.
Sang nenek kemudian menyampaikan kisah itu kepada ibu korban, yang kemudian langsung membuat laporan polisi ke Polda Kalsel.
Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Kalsel pun bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat di interogasi petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya dan kini di tahan untuk mempertanggungjawabkannya secara hukum.
Ia di jerat Pasal 81 KUHP dan Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ada pun ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, namun jika dilakukan oleh ayah kandung maka pidananya ditambah sepertiga dari hukuman.
Sutrisno menyatakan, penyidikan masih terus berlangsung termasuk mendalami kondisi korban yang kini masih sulit di mintai keterangan lantaran psikisnya terguncang.
“Jadi kami masih menunggu kondisi korban benar-benar sudah stabil baru di mintai keterangan,” ujarnya.
Sementara, tersangka kepada awak media membeberkan perbuatan asusila yang dilakukannya lantaran kesal kepada sang anak setelah diketahui hamil di luar nikah.
“Saya kesal ia tidak mau memberitahukan siapa laki-laki yang menghamilinya. Ketika itu saya nafsu juga jadi saya lakukan,” ucapnya. ant