Mata Banua Online
Senin, Mei 4, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

MK Tolak Uji Formil Syarat Capres-Cawapres

by Mata Banua
31 Januari 2024
in Headlines
0

 

Ketua MK Suhartoyo

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Berita Lainnya

Nadiem Jalani Sidang dengan Tangan Diinfus

Nadiem Jalani Sidang dengan Tangan Diinfus

4 Mei 2026
JCH Meninggal Tak Lama Setelah Tiba di Madinah

JCH Meninggal Tak Lama Setelah Tiba di Madinah

4 Mei 2026

Pasal tentang syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden itu sebelumnya diubah MK dengan ditambahkan norma pernah jadi kepala daerah yang dipilih lewat pemilu.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (31/1), yang dikutip CNNindonesia.com.

Permohonan yang tercatat sebagai perkara Nomor 154/PUU-XXI/2023 ini diajukan Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Russel Butarbutar dan Utami Yustihasana Untoro.

Russel dan Utami menilai putusan perkara 90 yang mengubah Pasal 169 huruf q itu catat formil pemohon atau legal standing (kedudukan hukum) pemohon tidak jelas. Pemohon juga mengatakan perkara 90 catat prosedur, salah satunya terkait dengan proses penarikan permohonan.

Pemohon juga menyinggung putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan adanya pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara 90.

Mereka meminta MK menyatakan pembentukan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pada 16 Januari 2024 lalu, MK telah menolak uji formil pasal tentang syarat usia minimal capres dan cawapres yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.

Adapun MK sebelumnya mengubah ketentuan syarat usia minimal capres-cawapres dari semula ‘berusia paling rendah 40 tahun’ menjadi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernh/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’ melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan 90 itu menuai sorotan publik karena dianggap memuluskan langkah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang juga anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) maju jadi calon wakil presidn di Pilpres 2024 meskipun belum berusia 40 tahun.

Akibat putusan itu, Ketua MK Anwar Usman dicopot dari jabatannya. Anwar yang merupakan paman Gibran dinyatakan melanggar kode etik berat karena dinilai terlibat benturan kepentingan. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper