Jumat, Juli 11, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polsek Barat Tangkap Penjual Sabu

by Mata Banua
31 Januari 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat menangkap seorang laki-laki pekerja buruh harian lepas terduga penjual narkotika jenis sabu.

Tersangka Arbain alias Bain (43), warga Jalan Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat diamankan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat di sebuah rumah yang dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika di kawasan Jalan Banyiur Dalam pada Rabu (24/1) sekitar pukul 18.30 Wita.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\5\hal 5\HM. Yamin.jpg

Walikota Soroti Kinerja Perumda Pasar Baiman

10 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\5\hal 5\Wali kota Yamin menyampaikan KUA dan PPAS tahun 2025.jpg

Yamin Fokuskan Empat Kebijakan Pembangunan Tahun 2026

10 Juli 2025
Load More

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Perdana mengatakan, tersangka turut diamankan beserta barang bukti 10 paket besar narkotika jenis sabu seberat 48,93 gram.

“Kasus ini berhasil kami ungkap berkat informasi dari masyarakat yang dikembangkan anggota di lapangan,” katanya, Rabu (31/1).

Ia menambahkan, barang bukti lainnya yang di sita petugas, satu timbangan digital warna hitam, dua pcs plastik klip, dan satu buah serok terbuat dari sedotan plastik.

Atas barang yang ada padanya, Bain beserta barang bukti di bawa dan diamankan ke Polsek Banjarmasin Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk AB statusnya kami tingkatkan menjadi tersangka, dan dilakukan penahanan di sel tahanan polsek guna pemeriksaan,” terang Aris.

Arbain di jerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

“Kami meminta dukungan kepada masyarakat untuk bisa memberikan informasi apabila mengetahui di wilayahnya ada peredaran narkoba, dan setiap informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti,” pungkasnya. sam

 

 

Tags: Iptu Firuza Bahri Wira PerdanaKanit ReskrimKapolsek Banjarmasin BaratKompol Aris MunandarPenjual Sabu
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA