BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap 5.355 gram atau kurang lebih 5,3 kg sabu jaringan Pontianak, Kalimantan Barat, yang di bawa seorang kurir berinisal NI (43) ke Banjarmasin.
“Tersangka ditangkap ketika melintas di Jalan Ahmad Yani Km 12,700 Gambut, Kabupaten Banjar pada Kamis (25/1) dini hari,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, Senin (29/1).
Ia menjelaskan, pengungkapan peredaran narkoba yang dikendalikan jaringan lintas provinsi di Kalimantan itu bermula saat tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya pengiriman sabu dari Kalimantan Barat melalui jalur darat.
Kemudian, tim yang di pimpin Plt Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien melakukan pengembangan informasi dan hasil olah data sientific lewat aplikasi Berdasi untuk membantu profilling, mapping, dan analisa data jaringan narkoba secara cepat dan tepat.
Hasilnya, satu orang terdeteksi membawa sabu dalam jumlah besar, dan dilakukan pengintaian selama beberapa hari.
Setelah itu, petugas melihat terlapor dengan gelagat mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor dan dilakukan penyergapan.
Saat pemeriksaan, ditemukan 52 paket sabu di dalam bungkusan plastik kemasan popok yang di bawa pelaku.
“Tersangka mengakui sabu yang di bawanya atas perintah seseorang, dan rencananya di bawa ke daerah Hulu Sungai,” ungkap Kelana.
Kini, pengembangan penyidikan terus dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalsel secara kolaboratif dengan satuan reserse narkoba polres jajaran, untuk bisa mengungkap jaringan pengedar pengendalinya.
Tersangka yang merupakan warga berdomisili di Banjarmasin dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ant