
KOTABARU – Sepanjang Januari 2024, Polres Kotabaru melalui sat resnarkoba berhasil mengungkap delapan kasus narkotika dengan mengamankan sembilan tersangka.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto didampingi Wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar, Kasat Narkoba Iptu Pebe Supriyadi menyebutkan, dari kasus ini berhasil diamankan barang bukti sebanyak 245,96 gram sabu.
Para tersangka yang diamankan, yakni laki-laki dengan umur antara 34 hingga 46 tahun dan profesi mereka adalah swasta, wiraswasta, dan nelayan.
“Jika dinominalkan, barang bukti yang diamankan kurang lebih Rp 491.920.000 jika 1 gram di jual dengan harga Rp 2.000.000,” ucap kapolres, Minggu (28/1).
Ia merincikan, dari sembilan tersangka yang diamankan, tiga orang diduga pengedar. Ini ditemukan pada tersangka TW dengan barang bukti 29 paket sabu dengan berat 6,84 gram.
“Yang bersangkutan diamankan pada Selasa (9/1) sekitar pukul 21.15 Wita, di Selokayang Gang Seroja, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.
Kemudian dari tersangka dengan inisial I, di sita barang bukti 24 paket sabu dengan berat kotor 4,80 gram, satu alat press, empat timbangan digital, dan uang sebesar Rp 500.000.
“Untuk tersangka diamankan pada Sabtu (20/1) sekitar pukul 01.30 Wita di Jalan H Hasan Basri, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru,” katanya.
Sedangkan dari tersangka ketiga RH, diamankan barang bukti berupa 10 paket dengan berat 233,20 gram, tiga timbangan digital, dan uang sebesar Rp.800.000.
“Untuk RH di ringkus aparat pada Rabu (24/1) sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Suryagandamana, Desa Sebatung Kecamatan Pulau Laut Sigam Kotabaru. Untuk modus operandi dari mereka yang diamankan, yakni enam kurir dan 3 pengedar, serta terkait asal usul sabu tersebut masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dengan dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000.
“Namun untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang lebih dari lima gram disangkakan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. jjr