
KETUA KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, seorang presiden akan mengajukan cuti ke diri sendiri apabila hendak berkampanye dalam pilpres.
Hasyim menjelaskan UU Nomor 17/2017 tentang Pemilumengharuskan presiden dan juga menteri untuk mengambil cuti jika ingin berkampanye.
“Dia kan mengajukan cuti. Iya (ke diri sendiri), kan presiden cuma satu,” kata Hasyim di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat, Kamis (25/1), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Hasyim menyampaikan itu ketika ditanyai responsnya soal pernyataan Jokowi yang menyebut presiden boleh memihak dan kampanye di pilpres.
Ia menjelaskan omongan Jokowi itu merupakan penjelasan atas Pasal di UU Pemilu yang memperbolehkan presiden dan wakil presiden berkampanye.
“Beliau kan menyampaikan pasal di UU kan enggak masalah, wong menyampaikan pasal di UU, menyampaikan aja toh,” ujarnya.
Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pilpres selama mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.
Ia mengatakan itu dalam merespons pertanyaan wartawan soal tanggapannya terhadap menteri yang berkampanye.
“Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tetapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1).
Sementara, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana memastikan Presiden Jokowi hingga saat ini belum memiliki atau menyampaikan rencana cuti untuk kegiatan kampanye dalam Pilpres 2024.
“Sampai saat ini, Presiden belum menyatakan akan cuti kampanye,” kata Ari saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (25/1). web