
BATULICIN-Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu (Tanbu), Said Ismail Kholil Alaydrus mendesak pihak yang berwenang agar segera memperbaiki kerusakan trafic light atau lampu pengatur lalu lintas yang berada di km 6 persimpangan Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Tanbu.
Said Ismail Kholil Alaydrus menegaskan, dengan kondisi kerusakan tersebut rawan menimbulkan kecelakaan seiring semakin meningkatnya aktivitas masyarakat melintas di kawasan itu. Akan tetapi sangat disesalkannya, lampu merah yang menjadi kewenangan Pemprov Kalsel tersebut dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) sudah sepekan tak berfungsI tapi belum ada perbaikan.
Matinya lampu merah atau traffic light itu kurang lebih sudah satu mingguan. Ini penanganannya sangat lambat, karena aset ini milik Provinsi Kalsel.
Ia mengaku, sudah komunikasi dengan Dishub Kabupaten Tanbu, dan dari Kadishub pun sudah menyampaikan ke Dishub Provinsi bahwa lampu merah kilometer 6 di Desa Sarigadung itu mati.
Menurut Said Ismail dia dan rekan-rekan di DPRD Tanah Bumbu, sudah beberapa kali minta provinsi agar menghibahkan, atau memberikan kewenangan kepada Pemkab Tanbu terkait penanganan dan perawatan lampu pengatur lalu lintas di km 6 Desa Sarigadung tersebut.”Saya berharap provinsi mau menghibahkan lampu merah itu ke kabupaten, kalau misalkan itu bisa dilakukan,” tambahnya.
Menurut Said Mail, Kalaupun tidak bisa juga dihibahkan mohon diserahkan perawatannya di Dishub Kabupaten Tanbu, karena bila kerusakan seperti ini, itu selalu berkoordinasi ke provinsi dan menunggu beberapa hari untuk diperbaiki.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dishub Tanbu H. Setia Budi, mengatakan, traffic light di km 6 Desa Sari Gadung tersebut memang sepenuhnya, penangananya kewenangan Dishub Provinsi.
“Dishub Tanbu tidak ada wewenang , karena itu milik provinsi, tapi sudah kami laporkan dan dalam waktu dekat akan diperbaiki oleh mereka.” Kata H. Setia Budi.{[alf/mb03]}

