Minggu, Juli 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Eksepsi Silas Ditolak Hakim

by Mata Banua
17 Januari 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2024\Januari 2024\18 Januari 2024\2\2\New Folder\Eksepsi Silas Ditolak Hakim.jpg
TERDAKWA Lian Silas saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (16/1).(foto:mb/ant)

BANJARMASIN – Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Lian Silas, yang merupakan ayah dari gembong narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama saat sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (16/1).

“Menyatakan menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Lian Silas, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Lian Silas,” katanya saat membacakan putusan sela.

Artikel Lainnya

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

11 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\5\hal 5\HM. Yamin.jpg

Walikota Soroti Kinerja Perumda Pasar Baiman

10 Juli 2025
Load More

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan berdasarkan Pasal 69 Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyidikan maupun penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.

Hal ini ditegaskan kembali dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014 terhadap permohonan pengujian Pasal 69 Undang Undang TPPU, yakni permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Hakim menambahkan, menurut MK adalah suatu ketidakadilan apabila seseorang yang sudah secara nyata menerima keuntungan dari TPPU tidak di proses pidananya hanya karena tindak pidana asalnya belum dibuktikan lebih dahulu.

Untuk itu, apabila tindak pidana asalnya tidak bisa dibuktikan lebih dahulu maka tidak menjadi halangan untuk mengadili TPPU.

Atas putusan sela itu, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (23/1), untuk pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara, Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin Habibi menyampaikan apresiasi atas putusan sela majelis hakim yang menolak eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya Ernawati.

“Sidang berikutnya kami hadirkan sekitar lima orang saksi dulu. Tentunya bertahap, karena saksi ada juga berdomisili di luar daerah, termasuk narapidana di lapas,” jelasnya.

Diketahui, Lian Silas sebelumnya di tangkap Bareskrim Polri dalam perkara TPPU atas aliran dana yang di duga hasil bisnis narkoba anaknya Fredy Pratama, yang kini masih buron.

Barang bukti yang di sita dari Lian Silas, di antaranya 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp 2,8 miliar, 32 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai aset yang di sita mencapai Rp 101,4 miliar. ant

 

 

Tags: Jamser SimanjuntakKetua Majelis HakimLIAN SilasPengadilan Negeri Banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA