
BANJARMASIN – Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Lian Silas, yang merupakan ayah dari gembong narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama saat sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (16/1).
“Menyatakan menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Lian Silas, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Lian Silas,” katanya saat membacakan putusan sela.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan berdasarkan Pasal 69 Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyidikan maupun penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.
Hal ini ditegaskan kembali dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014 terhadap permohonan pengujian Pasal 69 Undang Undang TPPU, yakni permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Hakim menambahkan, menurut MK adalah suatu ketidakadilan apabila seseorang yang sudah secara nyata menerima keuntungan dari TPPU tidak di proses pidananya hanya karena tindak pidana asalnya belum dibuktikan lebih dahulu.
Untuk itu, apabila tindak pidana asalnya tidak bisa dibuktikan lebih dahulu maka tidak menjadi halangan untuk mengadili TPPU.
Atas putusan sela itu, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (23/1), untuk pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Sementara, Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin Habibi menyampaikan apresiasi atas putusan sela majelis hakim yang menolak eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya Ernawati.
“Sidang berikutnya kami hadirkan sekitar lima orang saksi dulu. Tentunya bertahap, karena saksi ada juga berdomisili di luar daerah, termasuk narapidana di lapas,” jelasnya.
Diketahui, Lian Silas sebelumnya di tangkap Bareskrim Polri dalam perkara TPPU atas aliran dana yang di duga hasil bisnis narkoba anaknya Fredy Pratama, yang kini masih buron.
Barang bukti yang di sita dari Lian Silas, di antaranya 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp 2,8 miliar, 32 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai aset yang di sita mencapai Rp 101,4 miliar. ant