Mata Banua Online
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polres Tanbu Gagalkan Peredaran 70,5 Kg Narkotika

by Mata Banua
17 Januari 2024
in Indonesiana, Tanah Bumbu
0
D:\2024\Januari 2024\18 Januari 2024\2\2\New Folder\Polres Tanbu Gagalkan Peredaran 70,5 Kg Narkotika.jpg
SAT Resnarkoba Polres Tanah Bumbu saat melakukan penangkapan terhadap pelaku HA di Jl Pelabuhan Ferry, Kelurahan Batulicin, Sabtu (13/1).9foto:mb/ant)

 

BATULICIN – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan satu bukan tanaman atau Karisoprodol seberat 70,5 kg asal Banjarmasin.

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\30 Oktober 2025\2\xcsa.jpg

Dewan Komitmen Perkuat Nilai Integritas di Legislatif

29 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\30 Oktober 2025\2\Bangun Ekonomi dari Semangat Sumpah Pemuda.jpg

Bangun Ekonomi dari Semangat Sumpah Pemuda

29 Oktober 2025

Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu Iptu Anang Setyawan mengatakan, peredaran narkotika tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa pada Sabtu (13/1), ada pengiriman obat-obatan jenis Zenith atau Carnophen.

“Obat-obatan itu berasal dari Banjarmasin dan akan di kirim ke Kabupaten Kotabaru melalui jalan darat menggunakan truk,” katanya, Rabu (17/1).

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut pihaknya menerjunkan anggota intelijen dan anggota buru sergap (buser) di beberapa titik akses menuju Kabupaten Kotabaru untuk penyelidikan.

Sekitar pukul 23.15 Wita, salah satu anggota satuan resere narkoba yang melakukan penyelidikan di Jl Pelabuhan Ferry, Kelurahan Batulicin, mencurigai satu orang berinisial HA (35) asal Kotabaru.

Saat dilakukan penggeledahan, anggota polisi mendapati 120.000 butir obat berwarna putih yang mengandung narkotika jenis Karisoprodol di bungkus plastik seberat 69,6 kg.

Kemudian, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan, dan mengetahui pelaku HA memiliki jaringan lain sebagai pengedar di wilayah Kotabaru.

Berdasarkan informasi tersebut, pada Minggu (14/1) sekitar pukul 03.30 Wita petugas berhasil menangkap HM (34) asal Kotabaru, dengan barang bukti 1.700 butir atau 986 gram narkotika jenis karisoprodol.

“Kini kedua pelaku kami tetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Ia menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan satu, di pidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar. ant

 

Tags: Iptu Anang SetyawanKasat Narkoba Polres Tanah BumbuNarkotikaPolres Tanbu
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper