Selasa, Agustus 19, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang

by Mata Banua
15 Januari 2024
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2024\Januari 2024\16 Januari 2024\7\7\3.jpg
LARANGAN JUAL ROKOK – Pemerintah berencana untuk melarang pedagang menjual rokok batangan. Belum lagi aturan keluar, para pedang menolak keras atiran tersebut, mengingat banyak menyangkut hajat orang banyak yang bergantung pada penjualan rokok secara batangan.(foto: Mb/web)

 

JAKARTA – Pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara eceran atau ketengan dan melarang pemajangan produk tembakau.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\7\hal Ekonomi 19 Agustus) )\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg

Harga Emas Antam Turun Jadi Rp1.894.000

18 Agustus 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Puluhan Ribu Ton Gula Petani Tak Terserap

18 Agustus 2025
Load More

Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pegusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwan meminta agar besarnya kontribusi industri tembakau terhadap negara menjadi pertimbangan besar dalam penyusunan aturan tersebut.

Hal ini lantaran karena industri tembakau memiliki kontribusi nyata dalam perekonomian, penciptaan lapangan kerja, serta multiplier effect di sektor lain, termasuk para pedagang UMKM.

“Industri tembakau mempunyai multiplier effect yang luas. Oleh karena itu, larangan (bagi produk tembakau) yang cukup keras pada saat ini akan menimbulkan kegelisahan bagi para pelaku di industri tembakau maupun industri terkait, seperti periklanan dan sebagainya,” kata Sutrisno.

Sutrisno menambahkan bahwa Apindo telah menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah agar mendengarkan berbagai pihak dalam penyusunan aturan tersebut mengingat poensi dampaknya bagi perekonomian dan tenaga kerja. “Jadi, jangan memaksakan kalau tidak bisa dikeluarkan secara baik,” katanya.

Sejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran dan larangan pemajangan produk tembakau.

“(Aturan tersebut) menyulitkan. Kan orang-orang jadi tidak tahu di warung ini ada rokok atau tidak,” protes Aas (24 tahun), pedagang sembako di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Aas melanjutkan, sebagian besar pembeli rokok di warungnya membeli rokok secara eceran. Maka, Aas sangat keberatan apabila rokok dilarang secara eceran karena dapat mengurangi pendapatan warungnya secara signifikan.

“Saya tidak setuju (dengan aturan larangan jualan rokok eceran) karena dapat mengurangi penghasilan warung. Jadi nggak setuju lah aturan seperti itu,” tegasnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Yuni, pemilik Warung Madura di wilayah Cipete, Jakarta Selatan. Rencana larangan penjualan rokok eceran dan memajang produk tembakau dinilai berat sebelah dan memunculkan kegelisahan banyak pedagang. “Dalam hati kecil saya terus terang, nggak menerima. Di warung saya itu jarang yang beli bungkusan.”

Yuni juga khawatir perjuangannya merantau dari Madura ke Jakarta untuk mencari nafkah dengan berjualan akan sia-sia. “Kita kan jauh datang dari Madura untuk cari duit ke sini (Jakarta). Kita ini pejuang receh, kok begini hasilnya,” katanya.lp6/mb06

 

Tags: apindoRokok KetenganSutrisno IwanUMKM
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA