BALANGAN – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan membekuk tiga pria terkait penyalahgunaan narkoba asal Kecamatan Lampihong, di Pos Lantas Paringin dan Desa Lok Haur.
“Ketiga pria ini kami amankan di lokasi yang berbeda-beda,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan Iptu Popo Hartopo, Sabtu (6/1).
Ia mengatakan, awalnya petugas meringkus tersangka MRR (20) dengan barang bukti satu paket serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,27 gram atau berat bersih 0,1 gram di samping Pos Lantas Paringin.
Kemudian, anggota Satresnarkoba Polres Balangan mengembangkan penyidikan berdasarkan pengakuan MRR yang membeli sabu dari A (19) yang di ringkus di Desa Lok Haur.
Kepada petugas, A mengaku membeli sabu dari tersangka A (44) yang dibekuk petugas dengan barang bukti tiga bungkus plastik klip.
“Ketiga pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Polres Balangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Popo.
Diketahui, ketiga diduga pelaku di ancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun barang bukti yang di sita petugas dari ketiga tersangka berupa satu paket serbuk kristal diduga narkoba di bungkus plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,27 gram atau berat bersih 0,1 gram.
Kemudian, satu buah kotak rokok Excel Click warna hijau, empat unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa plat dan tanpa kunci kontak, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah putih beserta kunci kontak, dan tiga bungkus plastik klip warna bening zip in. ant