
KANDANGAN – Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) menyelesaikan kasus perundungan anak secara damai atau kekeluargaan melalui proses diversi.
Kepala Satuan Reskrim Polres HSS AKP Widodo Saputro mengatakan, perkara perundungan anak dilakukan melalui mediasi dan diselesaikan secara diversi. “Alhamdulillah kami sudah memediasi perkara ini berdasarkan aturan perundang-undangan,” katanya, Jumat (5/1).
Ia menjelaskan, proses penyidikan dilakukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres HSS terkait dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi pada Minggu (31/12).
Kasus perundungan anak menerapkan Pasal 7 Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan undang undang, proses penyidikan kasus tersebut mewajibkan melakukan diversi karena pelaku masih di bawah umur.
“Kesepakatan berdamai melalui diversi tercapai sesuai kesepakatan perdamaian dari terlapor maupun pelapor,” jelasnya.
Penanganan secara diversi melibatkan instansi terkait, antara lain Unit PPA Satreskrim Polres HSS, Badan Pemasyarakatan (Bapas) Hulu Sungai Utara (HSU), pekerja sosial, dan penasihat hukum.
Persyaratan untuk pelaksanaan diversi juga telah lengkap, antara lain kesepakatan pihak terlapor dan pelapor saling memaafkan terkait perundungan anak tersebut.
“Kita telah memohonkan penetapan penyitaan (tap sita) kepada Pengadilan Negeri (PN) Kandangan pada siang hari setelah kesepakatan damai, kita buatkan administrasi dan akan kita serahkan kembali ke pengadilan,” ujarnya.
Menurutnya, tap sita dilanjutkan dengan sidang tertutup di PN Kandangan, yang selanjutnya perkara tersebut dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Penyidik Polres HSS juga akan mengembalikan barang bukti yang berkaitan dengan penanganan perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Diketahui, perkara perundungan anak tersebut bermotifkan rebutan kekasih antara pelaku dengan korban yang masih berstatus pelajar SMP. Korban dan para pelaku yang ada di video tersebut diketahui merupakan teman yang bergabung pada satu grup media sosial.
Kemudian, terjadi percekcokan di grup media sosial itu hingga para pelaku dan korban janjian bertemu di salah satu stadion olahraga di Kabupaten HSS, dan pertemuan tersebut berujung perundungan terhadap korban. ant