Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

PUPR Pastikan Sejumlah Proyek Terselesaikan

by Mata Banua
4 Januari 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2024\Januari 2024\5 Januari 2024\5\hal 5\hal 5\hal 5\Suri Sudarmadiyah.jpg
 Kepala Dinas Pekerjaam Umum dan Penataan Ruang ( PUPR) Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah. (foto:mb/ist)

BANJARMASIN – Sejumlah proyek pekerjaan fisik oleh pihak kontraktor masih belum selesai 100 persen pada 2023.

Kepala Dinas Pekerjaam Umum dan Penataan Ruang ( PUPR) Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah mengatakan, pihaknya sudah memastikan pihak pelaksana kontrak untuk menyelesaikan di awal 2024 ini dengan berbagai pertimbangan.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (bawah).jpg

Memburu Biang Kerok Kenaikan Harga Beras

3 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\5\hal 5\HM Yamin.jpg

Tak Lolos PPPK, Guru Honorer Diangkat Paruh Waktu

3 Juli 2025
Load More

“Memamg semua bidang baik itu cipta karya, drainase dan tata ruang, wasbang me­mang rata-rata diatas 95 persen. Bisa dibilang selesai karena tinggal finishing,” ujarnya, belum lama ini.

Sebut saja jembatan Mantuil III yang tinggal finishing serta beberapa jembatan dan jalan. Menurut wanita yang akrab dipanggil Ibu Yayah ini bahwa pekerjaan fisik itu sebenarnya tinggal finishing dan penyedia arau kontraktor berusaha terus menyelesaikan meskipun agak telat dari masa kontrak. “Maksud yang belum selesai ini adalah yang belum sempurna, tapi secara fisik selesai. Itu bukannya tidak seles, tinggal finishing saja,” ujarnya.

Suri memastikan, seluruh proyek yang dikerjakan nanti­nya pasti akan diselesaikan oleh pihak kontraktor. “Se­panjang ada itikad baik dari penyedia jasa untuk me­nun­taskan pekerjaan, maka di­berikan kesempatan untuk menyelesaikan, “katanya.

Tentunya sesuai dengan perjanjian kontrak yakni keter­lambatan pekerjaan disertai dengan denda perharinya. “Yang pertama, mungkin itu dengan masa perpanjangan adendum 50 hari,” jelasnya.

Seperti Jembatan Mantuil 3 yang belum tuntasnya penger­jaan jembatan karena jalan yang dibuka setengah saat pengerjaan oprit sehingga mempengaruhi pen­gerjaan. “Jadi menjadi salah satu kendalanya karena umur beton yang belum matang,” ujar Ibu Yayah. via

 

 

Tags: Kepala PUPR Kota BanjarmasinPUPRSuri Sudarmadiyah
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA