Mata Banua Online
Senin, Oktober 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Ditresnarkoba Tangkap Pengedar Sabu

by Mata Banua
3 Januari 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2024\Januari 2024\4 Januari 2024\2\2\New Folder\Ditresnarkoba Tangkap Pengedar Sabu.jpg
AKBP Zaenal Arifien bersama tim saat menganalisa barang bukti hasil tangkapan.(foto: mb/ant)

 

BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menangkap jaringan pengedar di Kabupaten Tanah Laut yang menyimpan sabu di plafon kamar mandi.

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\13 Oktober 2025\5\Walikota HM.Yamin,Sekdakot Ikhsan Budiman, Kadiskominfotik Windiastika Kartika serta insan pers.jpg

Pemko-Insan Pers Gelar Outbond di Anjungan Kalsel TMII

12 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\13 Oktober 2025\5\Perangkat Desa Lokgabang Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar foto bersama seusai.jpg

Desa Lokgabang Raih Prestasi Nasional

12 Oktober 2025

“Kami temukan 10 paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan tersangka berinisial WW (42), di plafon kamar mandi rumahnya di Jalan Ahmad Yani Kompleks Pilar Langit Utama, Tanah Laut pada Senin (1/1),” kata Plt Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien, Rabu (3/1).

Ia menyebutkan, saat penangkapan WW tidak sendiri, di dalam rumah juga ada SS (43) yang ternyata turut menyimpan tiga paket sabu di filter udara sepeda motor miliknya.

Dari penangkapan kedua pengedar ini, polisi menyita totalnya 13 paket sabu dengan berat 195,75 gram.

Zaenal mengatakan, terendusnya bisnis narkoba yang dilakukan jaringan Tanah Laut ini merupakan hasil kerja sama dengan masyarakat sebagai rekan Polri dalam kontribusi informasi.

Kemudian, dilakukan olah data dan analisa sientific yang akurat maka dilakukan upaya penangkapan di tempat target sasaran.

Selanjutnya, dalam pengembangan penyidikan, tim Ditresnarkoba Polda Kalsel menggunakan program aplikasi Berdasi untuk membantu profilling, mapping, dan analisa data jaringan narkoba secara cepat dan tepat melalui sistem terintegrasi antara polda dan 13 polres jajaran.

“Peran dua tersangka ini masih kami analisa apakah pemilik modal atau hanya sekadar kurir. Yang pasti keduanya di jerat Pasal 114 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pi­dana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati,” pungkasnya. ant

 

 

Tags: AKBP Zaenal ArifienDitresnarkobaPengedar Sabu
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper