
TANJUNG – Polres Tabalong meringkus seorang warga Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial MU (52), karena membawa 60 batang Kayu Ulin tanpa dokumen sah hasil hutan.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan, tersangka mengangkut Kayu Ulin itu menggunakan mobil pick up dari Kalteng menuju Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.
“Kita tangkap tersangka di Jalan Raya Pasar Kelua bersama barang bukti Kayu Ulin ilegal yang di angkut dengan mobil pick up,” katanya, Senin (1/1).
Ia mengungkapkan, tersangka menutup bongkahan Kayu Ulin tersebut menggunakan terpal biru, dan di tumpuk dengan barang lain untuk mengelabui petugas.
Karena mengangkut Kayu Ulin tanpa dokumen sah hasil hutan, tersangka MU di ancam Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang meubah Pasal 83 ayat (1) juncto Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
MU terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
Diketahui, pohon Ulin atau biasa disebut kayu besi merupakan salah satu kayu yang terkenal dan terkuat yang memiliki habitat di hutan Kalimantan.
Saat ini, keberadaan pohon Ulin semakin langka di alam akibat eksploitasi yang dilakukan secara besar-besaran.
Pohon asli asal Indonesia tersebut dapat tumbuh tinggi mencapai 35 meter dengan diameter batang 60 hingga 120 cm. ant