
BANJARMASIN – Puluhan aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel) melaksanakan unjuk rasa damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi Kalsel dan Pengadilan Negeri Banjarmasin.
KAKI Kalsel menyoroti kasus gembong Narkoba Fredy Pratama yang begitu menjadi perhatian publik, baik di seluruh wilayah Indonesia serta di Kalimantan Selatan Dalam perkara tersebut sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, sesuai dengan Nomor perkara 933/Pid.Sus /2023/PN.Bjm.
Direktur KAKI Kalsel H Akhmad Husaini mengatakan kasus tersebut menghadirkan tersangka dengan inisial Lian Silas. Lian Silas merupakan orang tua dari gembong narkoba Fredy Pratama. Pihak Kejaksaan Negeri melimpahkan perkara ke PN Banjarmasin dengan dugaan TPPU /Tindak pidana Pencucian Uang.
Perkara ini sudah menjalani dua kali persidangan dalam dakwaan dari JPU, terdakwa Lian Silas dijerat dengan pasal berlapis pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penceghan dan Pemberantasan TPPU.
Perkara ini masih dalam pembacaan dakwaan oleh JPU dan juga eksepsi oleh pihak lawyer dari pihak terdakwa karena perkara gembong.Narkoba ini cukup meyita perhatian publik dan aset-aset yang diduga disita mencapai ratusan miliar.
“ Kami beranggapan bahwa adanya sistematis dan tersruktur, baik dalam pembelian aset dan juga pembukaan rekening, sehingga patut disangkakan perkara gembong narkoba Fredy Pratama dan kroninya disangkakan TPPU ( Tindak Pidana Pencucian uang ),” ujar H Akhmad Husaini saat orasi di depan kantor Kejati Kalsel di Banjarmasin, Kamis (21/12).
Husaini menghendaki Kejaksaan Tinggi Kalsel agar menuntut hukum berat serta menghadirkan pihak -pihak yang terlibat karena adanya pembelian aset-aset yang berjalan suah cukup lama mencapai 10 tahun, serta pembukaan rekening mengindikasikan adanya upaya sistematis dan terstruktur dalam bisnis Narkoba jaringan Fredy Pratama.rds