BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat meringkus seorang pengedar 15 paket sabu siap edar saat hendak melakukan transaksi barang haram tersebut.
“Pelaku tersebut kami ringkus saat hendak melakukan transaksi,” ucap Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar, Senin (18/12).
Ia mengatakan, penangkapan terhadap HT alias Kalud (40), dilakukan saat pelaku berada di Jalan Belitung Darat, tepatnya di depan Gang Emasurai Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Saat dilakukan penangkapan, polisi tidak menemukan barang bukti di tubuh pelaku, namun ketika dilakukan pengembangan ke rumahnya yang berlokasi di Jalan A Yani Km 21, Kelurahan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, ditemukan 15 paket sabu siap edar.
“Sebanyak 15 paket sabu itu tersimpan di dalam kamar rumah pelaku,” ucapnya didampingi Kanit Reskrim Iptu Firuza.
Aris menyebutkan, kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut.
Selain mengamankan barang bukti sabu, pihaknya juga mengamankan satu unit timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp 805.000.
“HT dan barang bukti kejahatannya sudah di amankan di polsek guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, HT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di jerat Pasal 114 ayat (2) junto 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saya mengimbau kepada masyarakat di kota ini untuk tidak bermain dengan narkoba, apalagi sampai menjadi pengedar atau bandar. Apabila kami dapati akan di tindak tegas,” pungkasnya. ant