Senin, Agustus 18, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

102 Pasangan Ikuti Isbat Nikah Agar Tercatat di KUA

by Mata Banua
14 Desember 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0

BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin menggelar sidang isbat nikah massal yang diikuti sebanyak 102 pasangan suami istri, agar tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan didampingi Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo di Banjarmasin, Kamis, mengatakan agenda sidang isbat nikah 102 pasangan telah dilaksanakan bekerja sama dengan Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\15 Agustus 2025\5\hal 5\Wali Kota HM.Yamin menerima langsung dua penghargaan.jpg

Walikota Hadiri Puncak Hari Jadi ke-75 Provinsi Kalsel

14 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\15 Agustus 2025\5\hal 5\salah satu upaya pemko mengerahkan alat berat untuk optimalisasi saluran drainase.jpg

Dinas PUPR Alokasikan Rp 3 Miliar untuk Penanganan Drainase

14 Agustus 2025
Load More

“Hari ini (14/12), Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA memimpin langsung sidang isbat nikah massal, ini untuk memberikan kepastian hukum dokumen kependudukan bagi 102 pasangan yang belum tercatat di KUA,” katanya.

Menurut dia, agenda yang diinisiasi Polresta Banjarmasin itu merupakan bentuk perhatian negara kepada warga yang belum memahami dengan benar terkait pentingnya mendaftarkan pernikahan secara resmi di pemerintah agar tidak mengalami kesulitan administrasi jika ada keperluan.

“Setelah mereka mengikuti isbat nikah, mereka akan memiliki akta nikah yang bisa digunakan untuk keperluan administrasi kependudukan, keperluan keperdataan, dan yang utama untuk dokumen anak-anaknya,” ucapnya.

Dia mengungkapkan dari 102 pasangan itu, pernikahan siri dalam agama mereka memang diakui. Namun, dalam urusan kenegaraan wajib terdaftar di KUA.

Wakapolda menekankan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik, setiap warga wajib mematuhi hukum dan aturan yang berlaku, termasuk dalam urusan pernikahan.

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Sekretariat Daerah (Setda) Kalsel Sulkan mengatakan pemerintah daerah menyambut positif kegiatan sidang isbat nikah massal yang diinisiasi Polresta Banjarmasin.ant

 

Tags: Brigjen Pol Rosyanto Yudha HermawanIkuti Isbat NikahKantor Urusan AgamaWakapolda Kalsel
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA