BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin menggelar sidang isbat nikah massal yang diikuti sebanyak 102 pasangan suami istri, agar tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan didampingi Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo di Banjarmasin, Kamis, mengatakan agenda sidang isbat nikah 102 pasangan telah dilaksanakan bekerja sama dengan Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA.
“Hari ini (14/12), Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA memimpin langsung sidang isbat nikah massal, ini untuk memberikan kepastian hukum dokumen kependudukan bagi 102 pasangan yang belum tercatat di KUA,” katanya.
Menurut dia, agenda yang diinisiasi Polresta Banjarmasin itu merupakan bentuk perhatian negara kepada warga yang belum memahami dengan benar terkait pentingnya mendaftarkan pernikahan secara resmi di pemerintah agar tidak mengalami kesulitan administrasi jika ada keperluan.
“Setelah mereka mengikuti isbat nikah, mereka akan memiliki akta nikah yang bisa digunakan untuk keperluan administrasi kependudukan, keperluan keperdataan, dan yang utama untuk dokumen anak-anaknya,” ucapnya.
Dia mengungkapkan dari 102 pasangan itu, pernikahan siri dalam agama mereka memang diakui. Namun, dalam urusan kenegaraan wajib terdaftar di KUA.
Wakapolda menekankan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik, setiap warga wajib mematuhi hukum dan aturan yang berlaku, termasuk dalam urusan pernikahan.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Sekretariat Daerah (Setda) Kalsel Sulkan mengatakan pemerintah daerah menyambut positif kegiatan sidang isbat nikah massal yang diinisiasi Polresta Banjarmasin.ant