Mata Banua Online
Rabu, November 5, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Terdakwa Korupsi BBPOM Jalani Sidang Perdana

by Mata Banua
14 Desember 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pembangunan gedung laboratorium dan pelayanan publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin.

“Terdakwa Heri Sukatno hari ini menghadapi sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU),” kata Ketua Majelis Hakim Suwandi saat membuka persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (14/12).

Berita Lainnya

D:\2025\November 2025\4 November 2025\5\hal 5\hal 5\hal 5\SDN Sungai Jingah 4 salah satu sekolah yang kondisi bangunannya mengalami rusak parah.jpg

Disdik Diminta Rehab Total Sekolah Rusak

4 November 2025
D:\2025\November 2025\4 November 2025\5\hal 5\hal 5\hal 5\Wawali Banjarmasin Hj Ananda bersama relawan SAPA.jpg

Korban Kekerasan Anak Capai 139, DP3A Latih Relawan SAPA

4 November 2025

Tim JPU dari Kejari Banjarmasin mengenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.

Kemudian Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsider.

Tim JPU menyampaikan, dalam proyek pembangunan gedung laboratorium dan pelayanan publik BBPOM ada pekerjaan yang tidak selesai, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Terdakwa Heri Sukatno selaku Direktur Utama PT Bumi Permata Kendari dan juga pelaksana pembangunan tercatat sebagai pelaksana pada tahap III, atau lebih tepatnya untuk 2021 dengan total anggaran Rp 11 miliar.

Namun, pekerjaan tidak selesai, sehingga muncul kerugian keuangan negara yang di taksir mencapai Rp 211 juta.

Usai pembacaan surat dakwaan oleh JPU, majelis hakim menutup sidang dan di agendakan sidang lanjutan pada Kamis (21/12), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Dalam perkara ini, ada satu lagi terdakwa, yakni Ridlan Mahfud Abdullah yang merupakan kontraktor proyek pada tahap II tahun 2019 dengan anggaran Rp 16 miliar yang di jadwalkan menjalani sidang perdana pada Senin (18/12). ant

 

 

Tags: BBPOMHeri SukatnoTipikor
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper