Senin, Juli 14, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Isnaini: Pembahasan Revisi Perda Reklame Belum Final

by Mata Banua
13 Desember 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0

BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin terus melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) revisi Perda nomor 16 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame.

“Pembahasan Raperda ini belum bisa difinalisasi,” ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin terkait Raperda tersebut M Isnaini di Banjarmasin, Selasa.

Artikel Lainnya

Walikota Membuka Festival Manopeng Banyiur

Walikota Membuka Festival Manopeng Banyiur

13 Juli 2025
Polda Kalsel Gandeng Komusitas Jalanan

Polda Kalsel Gandeng Komusitas Jalanan

13 Juli 2025
Load More

Menurut dia, pembahasan memang sudah dilakukan sejak lama atau beberapa kali pertemuan antara legislatif dan eksekutif, hingga terakhir kemarin belum ada kesepakatan untuk finalisasi.

Dikatakan Isnaini, ada beberapa item dalam draf Raperda itu yang harus lebih lanjut dibahas, salah satunya terkait reklame jenis bando atau yang membentang di atas jalan raya.

“Reklame jenis bando ini khusus di jalan raya protokol di kota kita tidak dibolehkan lagi, bahkan beberapa sudah dibongkar, ini yang diusulkan untuk dipertimbangkan lagi,” ujarnya.

Sebab, tutur dia, Raperda ini bertujuan selain untuk menertibkan reklame dan sejenisnya di kota ini agar memenuhi estetika, juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kita pikir reklame jenis bando ini cukup potensial untuk meningkatkan PAD,” ujarnya.

Karena di Kota Banjarmasin dilarang, ungkap Isnaini, tapi daerah lain tidak, padahal satu jalur di jalan utama jalan A Yani, sebagaimana di daerah tetangga Kota Banjarmasin, yakni, Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru.

“Apalagi di Banjarmasin kan masih ada beberapa juga lagi reklame bando itu belum ditertibkan,” ujarnya.

Isnaini pun menyampaikan, peraturan yang dibuat ini harus benar-benar memperhatikan hal itu, termasuk Kota Banjarmasin tidak lagi menjadi ibukota provinsi.

“Jadi wajar lah kita kembali mempertimbangkan itu, mungkin bisa kita tinjau ulang lagi membolehkan reklame bando itu di kota kita,” ujarnya.

Isnaini juga menyampaikan, belum ada kesepakatan itu di antara DPRD dan Pemko Banjarmasin, hingga pembahasan akan diulang di kemudian hari.

“Mungkin di rapat pembahasan nanti ada solusi-solusi lagi, terkait ini dan juga masalah lainnya, kita optimis semua bisa selesai secepatnya,” kata dia.

Sebagaimana disampaikan pihak Pemko Banjarmasin, potensi peningkatan PAD reklame sangat besar digali, karena di kota ini ada sekitar 4.500 reklame dan sejenisnya yang berdiri, hingga target PAD pajak reklame tahun 2023 ini sebesar Rp 9 miliar. ant

 

 

Tags: Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD KotaM IsnainiPerda Reklame
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA