
BANJARMASIN – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 9 Kalimantan Selatan (Kalsel) Darmansyah mengingatkan masyarakat perlu mewaspadai modus-modus kejahatan di sektor jasa keuangan era digital terutama menjelang libur dan biasanya belanja masyarakat meningkat.
Modus yang sedang marak adalah Social engineering ( Soceng) atau rekayasa sosial merupakan modus kejahatan yang memanipulasi psikologis korban dan memanfaatkan human eror untuk mendapatkan informasi pribadi yang kemudian digunakan untuk tindak kejahatan.
“ Masyarakat perlu berhati-hati dengan modus kejahatan sektor jasa keuangan era digital eperti Soceng,” ujar Darmansyah disela acara Media Update dan edukasi Waspada Soceng bersama Forum Wartawan Ekonomi Kalsel di Hakka Coffe Banjarmasin, Selasa (12/12) sore.
Modus yang biasa digunakan adalah masyarakat diberikan penawaran melalui telepon/whatsapp/SMS untuk menjadi nasabah prioritas, informasi perubahan biaya transfer bank, undian berhadiah/voucher, atau ditawarkan menjadi agen Laku Pandai.
Biasanya nasabah/masyarakat langsung tertarik dan memberikan data pribadi seperti PIN, password, kode OTP, dan data lain yang kemudian digunakan penjahat untuk membobol rekening nasabah.
“ OJK senantiasa memberikan edukasi dan menghimbau agar masyarakat tidak mengumbar data pribadi seperti KTP/NIK, nama ibu kandung, termasuk melalui media sosialpribadi. Jika menerima penawaran yang tidak dikenal, masyarakat cek kembali melalui kontak resmi lembaga jasa keuangan,” jelasnya.
Lebih jauh dia mengungkapkan ada empat ragam soceng. Masing-masing, phising, pretexting, baiting, dan sniffing.Phising pencurian data pribadi dengan menggunakan media palsu menyerupai media aslinya.
Biasanya pelaku berupaya mendapatkan informasi nasabah dengan mengirim website palsu, pesan email, hingga menelepon lewat panggilan suara dengan mengaku pihak bank atau kepolisian.
Pretexting pencurian data nasabah dengan menggunakan media panggilan suara dari bank berbicara persuasif layaknya telemarketing.Pelaku meminta agar melakukan approval terhadap transaksi, penggantian password, dan meminta kote OTP (one time password).
Ada pun Baiting, metodenya denga menawarkan hadiah memanfaatkan form informasi pribadi yang wajib diisi ketika korban berniat melakukan klaim hadiah.Dan terakhir, sniffing, merupakan tindakan kejahatan berupa penyadapan oleh hecker untuk mencuri data dan informasi penting berupa username, password m-banking, informasi kartu kredit, password e-mail, hingga informasi penting lainnya.
“Sebagai pencegahan, nasabah dapat mengaktifkan fitur notifikasi transaksi agar saat ada aktivitas keuangan bisa terpantau lebih cepat, penggunaan two steps verification, cek melalui kontak resmi LJK, atau Kontak OJK 157,” tambah.rds/mb06