
BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin membuka lowongan kepada masyarakat untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.
Diperlukan tenaga KPPS tersebut sebanyak 13.580 orang yang nantinya ditempatkan di 1.940 TPS di Banjarmasin.
Ketua KPU Kota Banjarmasin, Hj Rusnailah menyatakan pengumuman lowongan KPPS tersebut sudah disiarkan melalui website, Instagram, Tiktok serta banner yang dipasang di sekretariat KPU Kota Banjarmasin sejak Senin (11/12).
“Adapun persyaratan serta tata cara pendaftaran calon anggota KPPS juga sudah ditayangkan di medsos KPU Banjarmasin,” ungkap Hj Rusnailah.
Waktu pendaftaran KPPS telah dibuka pada Senin 11 Desember hingga Rabu tanggal 20 Desember 2023 atau selama 10 hari. “Waktu selama itu cukuplah untuk melengkapi persyaratan,” katanya.
Dokumen atau berkas pelamar bisa diantar langsung ke PPS kelurahan setempat (offline/manual).
Berkas pelamar yang masuk atau lulus seleksi akan dilakukan penginputan data diri pada Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). “Untuk masa kerja anggota KPPS sendiri dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024 mendatang,” paparnya.
Menurutnya, KPU membuka peluang seluas-luasnya kepada masyarakat agar mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilu 2024. “Hal ini juga sebagai bentuk partisipasi dari masyarakat dalam menyukseskan Pemilu 2024,” tutupnya.
Berikut jadwal pembentukan atau tahapan KPPS Pemilu 2024 sebagai berikut : 1. Pengumuman dan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023 2. Penerimaan dan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023 3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023 4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023 5. Tanggapan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023 6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023 7. Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024 8. Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024. via

