
TANJUNG – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tabalong melakukan pemusnahan 13,86 gram sabu dan tiga butir ekstasi seberat 1,01 gram, hasil penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkoba di Bumi Sarabakawa.
Kepala BNNK Tabalong Kompol Tukiman menjelaskan, tujuan pemusnahan ini agar barang bukti narkotika tidak disalahgunakan oleh pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara.
“Barang bukti berasal dari dua tersangka penyalahgunaan narkotika, yakni MU dan YS, dengan total barbuk yang kita musnahkan seberat 13,86 gram sabu dan tiga butir pil ekstasi,” ujarnya, Selasa (12/12).
Ia mengatakan, untuk barang bukti berupa pil ekstasi milik tersangka MU di tangkap BNNK di Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya pada 28 Nopember lalu.
Dari tersangka MU, selain tiga pil ekstasi juga turut di sita tiga plastik klip berisi 7,26 gram dan satu klip 2,06 gram sabu.
Tukiman menyebutkan, dari barbuk milik tersangka MU yang dimusnahkan mencakup sabu 9,32 gram dan tiga pil ekstasi.
Sedangkan dari tersangka YS, tim penyidik BNNK Tabalong mengamankan 4,54 gram sabu dan sebanyak 4,51 gram untuk dimusnahkan. Sedangkan sisanya untuk keperluan pemeriksaan di laboratorium Balai Besar POM Banjarbaru serta pembuktian di PN Tanjung.
Pemusnahan barang bukti ini juga disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Tabalong, kuasa hukum tersangka, dinas kesehatan, dan Pengadilan Negeri Tanjung.
Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara di blender bersama campuran air dan deterjen, lalu dimasukkan ke dalam septic tank.
Pelaksanaan pemusnahan mengacu pada Pasal 1 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ant

