
BANJARMASIN – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin telah merampungkan surat dakwaan tersangka Lian Silas selaku ayah gembong narkoba Fredy Pratama, terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga bisa segera menjalani persidangan.
“Berkas perkara Lian Silas sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin seiring rampungnya surat dakwaan,” kata Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra, Sabtu (9/12).
Berdasarkan data Pengadilan Negeri Banjarmasin menunjukkan, Lian Silas akan menjalani persidangan pada Selasa (12/12), teregister dengan nomor 933/Pid.Sus/2023/PN Bjm dan nomor surat pelimpahan B-3295/O.3.10/Enz.2/12/2023.
Dimas mengatakan, tim JPU telah menyempurnakan surat dakwaan sehingga memerlukan waktu yang cukup lama sejak berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P21.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Lian Silas sebagai tersangka terkait perkara TPPU dari hasil bisnis narkoba yang dijalankan sang anak Fredy Pratama alias Miming.
Saat ini Fredy masih menjadi buruan Interpol karena di sinyalir kerap berpindah-pindah negara untuk melarikan diri dari kejaran Bareskrim Polri.
Penyidik kepolisian menyita barang bukti milik Lian Silas berupa 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp 2,8 miliar, serta 32 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah dengan total nilai aset senilai Rp 101,4 miliar.
Tersangka di jerat Pasal 3,4,5 dan 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a,b Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. ant