Mata Banua Online
Senin, Januari 12, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pejabat Diminta Jaga Netralitas Selama Pemilu

by Mata Banua
30 November 2023
in Indonesiana, Tabalong
0
D:\2023\Desember 2023\2\22\New Folder\Pejabat Diminta Jaga Netralitas Selama Pemilu.jpg
Ketua Bawaslu Tabalong Mahdan Basuki. (foto:mb/web)

 

TANJUNG – Bawaslu Kabupaten Tabalong mengimbau 55 pejabat struktural di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tabalong bisa menjaga netralitas selama Pemilu 2024.

Berita Lainnya

SPM Tabalong Capai Angka 98 Persen.

SPM Tabalong Capai Angka 98 Persen.

11 Januari 2026
G:\2026\Januari\12 Januari 2026\2\2222\New Folder\1 (MASTER).jpg

Istri Gubernur Kalsel Bantu Korban Terdampak Banjir

11 Januari 2026

Ketua Bawaslu Tabalong Mahdan Basuki mengatakan, surat imbauan  agar tidak melakukan kegiatan yang mengarah ketidaknetralan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 telah disampaikan secara tertulis.

“Surat imbauan kita sampaikan untuk mencegah terjadinya pelanggaran asas netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024,” katanya, Rabu (29/11).

Dalam surat Bawaslu Tabalong nomor P-097/PM.00.02/K.KS/11/2023 tanggal 28 November 2023 tersebut, terdapat 11 hal yang perlu diperhatikan pegawai ASN, di antaranya ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah keberpihakan.

Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

“Larangan antara lain pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga maupun masyarakat sebagaimana di atur dalam Pasal 283 Undang Undang Pemilu,” jelasnya.

Mahdan menyebutkan, setiap ASN yang melanggar larangan ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu akan di pidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 12 juta sesuai ketentuan Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Setiap orang yang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, Bumdes serta pemerintah desa untuk diberikan kepada pelaksana kampanye di ancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp 1 miliar sesuai Pasal 548 UU pemilu.

Dalam surat imbauan tersebut, juga dilampirkan bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas ASN.

“Bentuk pelanggaran netralitas ASN dan sanksinya mengacu keputusan bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, KASN dan Ketua Bawaslu tanggal 22 September 2022 lalu,” pungkasnya.

Sementara, berdasarkan jadwal tahapan Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU, masa kampanye di mulai sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper