
BANJARMASIN – Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi yang dibahas secara maraton antara Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dengan Pemerintah pada Rabu (22/11) malam hampir final.
Dari semula diusulkan pemerintah (Menteri Agama) Rp 105 juta menjadi Rp 93,4 juta. Sedangkan kepastian berapa biaya pelunasan Ongkos Naik Haji (ONH) yang harus dilunasi oleh calon jamaah akan dibahas antara DPR dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Senin mendatang.
Anggota Panja Komisi VIII DPR RI, H Syaifullah Tamliha mengatakan kenaikan ONH dari tahun lalu Rp 90 juta menjadi Rp 93,4 juta, disebabkan berbagai faktor, terutama kenaikan asumsi kurs Dolar Amerika (USD) dari tahun lalu Rp15.150 / USD menjadi Rp 15.600/USD.
Selain itu juga ada penambahan jumlah makan dari 2 kali menjadi 3 kali sehari agar calon jamaah haji mendapatkan kalori yang cukup untuk beribadah yang diperkirakan cuaca musim haji nanti antara 47-52 derajat Celsius.
Panja DPR berharap ONH yang ditetapkan lebih awal 5 bulan (mulai berangkat bulan Mei) untuk memberi ruang bagi Calon Jamaah Haji (CJH) ‘mencicil’ uang pelunasan agar tidak terburu-buru seperti tahun sebelumnya.
“ Jumlah Pelunasan yang saya maksud tergantung kepada rapat Panja DPR RI dengan BPKH pada Senin (27/11) mendatang tentang berapa besaran’subsidi’ (Nilai Manfaat) yang diberikan kepada calon jamaah haji, “ ujar H Syaifullah Tamliha saat dihubungi via handphone di Banjarmasin, Kamis (23/11).
Pemerintah telah mengusulkan 70% ditanggung jamaah dan 30% dari Nilai Manfaat. Fraksi PPP berharap agar yang dibayar oleh calon jamaah haji sama seperti tahun yang lalu sebesar 55 % atau Rp 50 juta tahun lalu dan maksimal 60% sekitar Rp 55 juta pada tahun ini, sehingga tidak terlalu memberatkan calon jamaah haji untuk melunasi ONH.rds