Kamis, Juli 10, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

UMP Kalsel 2024 Naik 4,22 Persen

by Mata Banua
22 November 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2023\November 2023\23 November 2023\5\hal 5\hal 5\Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel Irfan Sayuti.jpg
KEPALA Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel Irfan Sayuti.(foto: ant/ist)

 

BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 4,22 persen atau senilai Rp 132.834,56 per bulan.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\10 Juli 2025\5\hal 5\Walikota Yamin memantau kegiatan sedekah sampah dari ASN.jpg

ASN Pemko Galakkan Gerakan Sedekah Sampah

9 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\10 Juli 2025\5\hal 5\Sekretaria Dispora Kalsel mengakungkan tanda peserta.jpg

Wiramuda Dibekali Digital Marketing dan Public Speaking

9 Juli 2025
Load More

“Kalimantan Selatan menjadi provinsi tertinggi kesembilan se-Indonesia besaran kenaikan UMP,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel Irfan Sayuti di Banjarmasin, Selasa.

Ia menyebutkan kenaikan UMP tersebut berdasarkan ketentuan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sebelumnya, UMP Kalsel pada 2023 sebesar Rp 3.149.­977,65 naik menjadi Rp 3.282.­8­12,21 pada 2024.

“Pada 2023, kenaikan UMP di Kalsel mencapai 8,38 persen. Kemudian pada 2024 kita naikkan lagi sebesar 4,22 persen,” ucapnya.

Irfan menjelaskan secara nasional kenaikan UMP di Kalsel cukup baik dibandingkan pro­vinsi lain yang tercatat masih ada kenaikan yang tidak mencapai Rp 100.000.

Menurut dia, penetapan kenaikan UMP itu yang dite­tapkan melalui Keputusan Gu­bernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023, sudah menjadi yang terbaik dan sesuai dengan prosedur untuk mengakomodasi kepentingan seluruh pihak terutama para pekerja atau karyawan.

Ia menuturkan terkait dengan besaran kenaikan UMP tersebut tentu ada pendapat yang berbeda dari berbagai pihak, baik dari kalangan pemberi upah atau perusahaan maupun kalangan penerima upah atau pekerja.

Dia berharap besaran kenai­kan UMP itu dapat membantu masyarakat, me­ning­katkan daya beli, serta daya s­aing usaha khususnya pada sektor industri.

“Meskipun ada perbedaan pendapat, tetapi penetapan kenaikan UMP ini berjalan dengan dinamis. Kami juga melibatkan para pakar dan akademisi,” ujar Irfan. ant

 

Tags: Irfan SayutiKenaikan UMPKepala Disnakertrans Kalsel
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA