Mata Banua Online
Senin, April 6, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Diperketat, Jam Operasional Truk Masuk Kota

by Mata Banua
19 November 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0

BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin memperketat pengawasan keluar masuk truk angkutan barang ke dalam kota karena pelanggaran lalu lintas yang tinggi.

“Saat kita lakukan razia administrasi kelayakan pada truk angkutan barang, kebanyakan yang terjaring adalah pelanggar jam operasional,” ujar Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Jahri di Banjarmasin, Sabtu.

Berita Lainnya

Walikota Launching Logo 500 Tahun Banjarmasin

Walikota Launching Logo 500 Tahun Banjarmasin

5 April 2026
Diskopumker Prioritaskan KMP dan Penguatan UMKM

Diskopumker Prioritaskan KMP dan Penguatan UMKM

5 April 2026

Menurut dia, banyak truk angkutan barang melintasi Jalan Hasan Basri di wilayah Banjarmasin Utara di luar jam operasional yang melanggar peraturan wali kota (Perwali).

Sebagaimana ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2022 tentang jam operasional dan keluar masuk kendaraan angkutan barang di Kota Banjarmasin.

Jahri menuturkan truk dan angkutan barang dilarang keluar masuk kota pada pukul 06.00 Wita hingga 09.00 Wita dan pukul 16.00 Wita hingga 20.00 Wita, kecuali truk Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG milik Pertamina.

Bukan hanya larangan keluar masuk, namun truk dan angkutan barang besar lain juga turut dilarang beroperasi di ruas jalan dalam Kota Banjarmasin pada jam tersebut.

Selain itu, sejumlah angkutan seperti kontainer 40 feet, truk tempel pengangkut alat berat, dan sejumlah truk berdimensi besar serta panjang lainnya dilarang beroperasi dari pukul 06.00 Wita sampai pukul 21.00 Wita.

Para sopir truk angkutan barang yang melanggar itu, tentunya terus ditertibkan pihaknya bersama Aparat Penegak Hukum (APH).

Guna menciptakan kenyamanan dan ketertiban lalu lintas di Kota Banjarmasin yang memang keberadaan truk besar itu cukup meresahkan pengguna jalan lainnya jika masuk di luar jam operasional yang telah ditetapkan.

“Tentunya giat ini bertujuan agar mereka taat akan peraturan yang sudah berlaku menyangkut lalu lintas dan angkutan jalan,” katanya.

Sementara, untuk giat razia tersebut, petugas menjaring puluhan kendaraan yang tidak memenuhi surat kelengkapan kendaraan.

Misalnya, Surat Keterangan Uji KIR yang sudah tidak aktif ditemukan pada 23 unit kendaraan muatan barang.

Kemudian, sebanyak sembilan sopir yang tidak memiliki Surat Keterangan Mengemudi (SIM), dan 16 unit kendaraan muatan barang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). ant

 

Tags: JahriKabid Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan Kota Banjarmasintruk angkutan
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper