Mata Banua Online
Senin, Oktober 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Petugas Amankan Pemakai Sabu

by Mata Banua
19 November 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin mengamankan  seorang laki-laki terduga pengedar narkotika jenis sabu di Banjarmasin Timur.

Tersangka Alpiani alias Alpian (32), warga Kelurahan Benua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur saat ini telah mendekam di sel tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\13 Oktober 2025\5\Walikota HM.Yamin,Sekdakot Ikhsan Budiman, Kadiskominfotik Windiastika Kartika serta insan pers.jpg

Pemko-Insan Pers Gelar Outbond di Anjungan Kalsel TMII

12 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\13 Oktober 2025\5\Perangkat Desa Lokgabang Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar foto bersama seusai.jpg

Desa Lokgabang Raih Prestasi Nasional

12 Oktober 2025

Pelaku yang telah meresahkan warga ini diamankan polisi di depan sebuah tempat ibadah di Kelurahan Benua Anyar pada Selasa (14/11) sekitar pukul 19.45 Wita.

Saat penangkapan, petugas mengamankan satu paket sabu seberat 4,83 gram di dalam bungkus tisu di tangan sebelah kanan Alpian, yang rencananya akan ia edarkan di Banjarmasin Timur.

“Tersangka terduga penjual narkotika jenis sabu sudah meringkuk di sel tahanan Rutan Polresta Banjarmasin bersama barang bukti untuk proses selanjutnya,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko.

Kasat menyebutkan, Alpian dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terpisah, Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah juga mengamankan dua laki laki terduga penyalahguna narkotika jenis sabu.

Rosid (23) dan Syahrullah alias Syahrul (29), warga Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara diamankan anggota Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting karena membawa satu paket sabu seberat 0,15 gram pada Sabtu (11/11) sekitar pukul 04.00 Wita.

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Fuji Pirmansyah melalui Kanit Reskrim Iptu HA Ginting membenarkan tekah mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut. sam

 

 

Tags: Iptu HA GintingKanit ReskrimKapolsek Banjarmasin TengahKompol Fuji PirmansyahSabu
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper